Palu, Jaripedenews.Com- Pasangan Calon Kepala Daerah bisa dikenai sanksi pembatalan dalam keikusertaanya dalam kontestasi pemilihan langsung tahun 2020 jika ia dan tim kampanyenya terbukti secara sah menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Hal itu dikemukakan oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden saat menjadi narasumber Webinar Jaringan Pemilu dan Demokrasi (JariPede), Sulawesi Tengah dengan tema “Peluang dan Tantangan Pencalonan Menuju Pemilihan Serentak 2020 yang Berkualitas, Ahad malam, (9/8).
Sahran mengatakan, pasangan calon juga bisa dibatalkan keikutsertaanya jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, kata Sahran, pasangan calon yang terbukti menerima atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan juga akan mengalami hal yang sama.
Dia menambahkan, hal yang sama juga berlaku bagi petahana jika berani melakukan penggantian pejabat atau menggunakan program serta kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“ Bagi calon atau pasangan calon petahana harus memperhatikan hal ini, termasuk jika pasangan calon tersebut tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye,maka sesuai aturan pasangan tersebut juga dikenai sanksi pembatalan,” tegas Sahran.
Begitu juga jika pasangan calon melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terbukti melanggar, maka pasangan tersebut juga tidak dibolehkan ikut berkompetisi.
Pada kesempatan tersebut, Sahran juga mengurai sejumlah permasalahan atau tantangan yang dihadapi oleh calon kepala daerah sebelum ditetapkan adalah soal kepengurusan partai hingga syarat pencalonan.
“Berdasarkan pengalaman, permasalahan yang sering dihadapi oeh pasangan calon sebelum ditetapkan yakni munculnya dualisme kepengurusan yang menyebabkan data kepengurusan partai politik dari DPP belum lengkap, keterlambatan penguploadan SK kepengurusan partai politik karena faktor teknis, perbedaan dokumen kepengurusan antara laman KPU dengan hard copy akibat belum diserahkannya SK perpanjangan kepengurusan partai politik kepada KPU hingga pengambilalihan pendaftaran pasangan calon oleh DPP,”sebut Sahran.
Selain itu, syarat calon, kata akademisi IAIN Palu non aktif itu juga menjadi batu sandungan pasangan calon kepala daerah, seperti, mutasi jabatan, tidak pernah berstatus sebagai terpidana, surat pengunduran diri bagi calon yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS, pejabat atau pegawai BUMN/ BUMD 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon serta hasil pemeriksaan kesehatan. (rl)