Oleh : Taslim Pakaya
Ketua PC PMII Kota Palu
Indonesia merupakan negara demokrasi, disebut sebagai negara demokrasi karena adanya *Persamaan Hak, Kemerdekaan Setiap Warga Negara, Sistem Perwakilan dan Pemilihan Umum.
Dalam perwujudannya dilakukan pemilihan langsung untuk menentukan pemimpin baik Pemilihan Presiden ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang diyakini sebagai perjuangan Rakyat menuju kesejahteraan.
Sehingga dalam pelaksanaannya harus ditopang Regulasi, Penyelenggara, Peserta dan Pemilih yang baik.
Perhelatan pesta Demokrasi lima tahun sekali akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia yakni pemilihan kepala Daerah yang tersebar 270 Provinsi dan Kabupaten kota. Namun pelaksanaannya tidak seperti biasanya karena dalam kondisi pandemik Covid 19.
Yang sebenarnya sesuai jadwal ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan pilkada pada bulan September 2020, karena adanya wabah virus Corona akhirnya pilkada mendapatkan penundaan sesuai Surat Edaran (SE) KPU.
Setelah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 maka pilkada akan tetap dilaksanakan dalam kondisi pandemik Covid 19 pada Desember 2020.
Peresiden Republik Indonesia telah menetapkan bahwa Virus Covid 19 adalah bencana Nasional nonalam. Menurut data terakhir hingga tulisan ini diterbitkan ada sekitar 34.319 orang yang terkonfirmasi positif virus Covid 19.
Dengan adanya penetapan sebagai bencana Nasional berarti Indonesia sedang dalam keadaan darurat atau genting akibat serangan virus tersebut.
Dalam penanganannya pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405 Triliyun. Sehingga semua kebijakan pemerintah terfokus pada penanganan covid 19.
Adanya Covid 19 mengakibatkan perekonomian masyarakat lumpuh, menurut data yang di sampaikan kementerian Ketenaga kerjaan sebanyak 2.084.593 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Wakil ketua umum kamar dagang dan industri (Kadin) bidang UMKM Suryani Motik mengatakan, warga terkena PHK mencapai 15 juta jiwa akibat virus Covid 19.
Maka, penanganan pandemik Covid 19 dibutuhkan keseriusan baik dari segi memutus mata rantai penyebarannya ataupun dampak yang ditimbulkan.
ditengah penyebaran virus Covid 19 pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2020 agar tetap melaksanakan pilkada yang sebelumnya sempat tertunda.
Lantas apa urgensinya sehingga pilkada harus tetap dilaksanakan. Apakah pilkada bisa berdampak pada penanganan covid 19? Karena pada kondisi pandemik harusnya semua kebijakan harus mengarahkan kepada penanganan covid 19.
Ataukah pilkada malah menimbulkan classter ke dua covid 19?
Menteri dalam negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan karena banyak negara lain telah melaksanakan pemilu walaupun di masa pandemik.
Apabila pilkada ditunda dan akan dilaksanakan pada 2021 apakah ada jaminan bahwa Covid 19 akan berakhir. Selain itu juga dibutuhkan kepala daerah yang kuat atas kewenangannya dalam penanganan covid, plt sangat terbatas ruang geraknya. Negara dalam kondisi darurat bahkan Badan Anggaran (BANGGAR) DPR mengusulkan agar negara cetak uang sebesar 600 triliyun untuk penanganan covid.
Dengan disepakatinya pilkada KPU mengajukan pembiayaan 535,9 miliyar kenapa tidak anggaran tersebut digunakan untuk penanganan covid 19 membantu usaha masyarakat atau UMKM, pada kondisi ini masyarakat butuh pekerjaan untuk bertahan hidup belum membutuhkan pilkada. kalaupun pilkada akan tetap dilaksanakan maka negara akan menciptakan politik tidak sehat. Peluang akan terjadinya Mony politik lebih besar karena masyarakat membutuhkan.
Hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan seorang pemimpin yang tidak memiliki kemampuan dalam mensejahterakan masyarakat namun memiliki pembiayaan yang banyak dapat memenangkan pertarungan.
Sehingga ketika pilkada tepat akan dilaksanakan saat pandemik tidak bisa mengharapkan kualitas dari adanya sistem demokrasi. yang mana, pilkada diyakini sebagai perjuangan Rakyat menuju kesejahteraan.
Dalam penegakan hukum sesuai dengan pernyataan menteri Polhukam Mahfud MD harus mengedepankan Solus Populi Suprema Lex (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Apabila pilkada tetap dilaksanakan maka pemerintah melanggar penegakan hukum tersebut kenapa demikian karena budaya politik masyarakat Indonesia pada umumnya adalah menciptakan ruang-ruang diskusi atau kelompok dalam memenangkan kandidatnya.
Sehingga negara tidak bisa mengambil sebuah kebijakan yang malah memberikan ruang tersebut. Apalagi himbauan dari pemerintah soal cocial dhistancing. Pilkada akan mempengaruhi terjadinya pandemik Covid 19 classter ke dua di berbagai daerah yang setiap harinya penyebaran virus Corona terus meningkat.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyampaikan bahwa penyebab penyebaran Covid 19 masif diakibatkan ketidak patuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan untuk menetapkan pelaksanaan pilkada.
Lantas standar protokol kesehatan seperti apa yang hendak dilakukan saat tahapan pilkada, jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan? Saat hari pemilihan mungkin hal ini akan dilakukan. Tapi bicara soal Pilkada bukan hanya saat pemilihan tapi budaya politik masyarakat menghadapi tahapan pilkada tersebut.
Secara fisik dan psikis penyelenggara ataupun masyarakat pasti terganggu dengan framing media soal covid 19. Belum lepas dari ingatan saat pelaksanaan pemilu tahun 2019 sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia. Pemilu ini dilaksanakan saat Indonesia tidak terdampak virus atau penyakit yang menular lainnya namun menelan korban jiwa.
Bagaimana dengan kondisi saat ini negara dalam keadaan darurat akibat virus covid 19 yang penyebarannya sangat masif dan mematikan. Belum lagi dalam perpu nomor 2 tahun 2020 tidak menjelaskan pelaksanaan pilkada saat masa pandemik dengan melakukan protokol kesehatan.
Apabila pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020 maka tahapannya akan dimulai pada bulan Juni tanggal 15, setelah tahapan berlangsung dan telah mengeluarkan pembiayaan namun virus Covid 19 malah makin meningkat disemua daerah yang melakukan pilkada. Apakah pilkada akan tetap dilaksanakan? Ketika mengacu kepada Perppu nomor 2 tahun 2020 pilkada pasti akan ditunda kembali. Apabila hal ini terjadi maka negara akan merugi.
Apakah pilkada dapat berdampak pada penanganan covid 19?
Pertanyaan ini harus lah menjadi perhatian bersama sebab bangsa Indonesia dalam keadaan darurat akibat virus covid 19 yang belum ada kepastian kapan berakhir.
Maka masyarakat didorong untuk berada dalam kondisi new normal beraktivitas tidak seperti biasanya namun kondisi tersebut belum mampu diterapkan seluruh masyarakat Indonesia karena faktor budaya, kepatuhan terhadap hukum dan kebiasaan.
Pilkada diyakini dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat karena ada pelaksanaan kampanye dan ruang publik yang terbuka untuk saling berinteraksi dalam menawarkan produk paslonnya.
Bagi pedagang kecil (kios) sangat berdampak karena saat masa kampanye kandidat memobilisasi massa dan hampir mayoritas difasilitasi. Begitu pula para pelaku industri cetak kaos dan souvernir kampanye karena Paslon akan memeriahkan kampanye dengan barang-barang tersebut. Jadi perputaran ekonomi saat pilkada tergantung animo atau ramainya pilkada tersebut.
Dalam kondisi pandemik apabila pilkada dilaksanakan maka semua itu tidak akan terjadi karena himbauan pemerintah harus mengedepankan keselamatan jiwa dengan menjalankan protokol kesehatan. tidak ada kampanye dengan mengumpulkan orang banyak. Berarti pilkada 2020 tidak berdampak dalam penanganan covid 19 dari segi ekonomi padahal yang menjadi problem hari ini bagaimana ekonomi ataupun pendapatan masyarakat tetap berjalan dalam kondisi covid 19.
Sebaiknya pilkada jangan dilaksanakan saat wabah covid 19 yang terus meningkat sampai ada pernyataan resmi dari negara bahwa pandemik Covid 19 telah berakhir.
Kalau pun pilkada tetap dilaksanakan dalam kondisi pandemik Covid 19 paling tidak penyebaran sudah menurun ataupun tidak meningkat. Tapi hari ini penyebarannya begitu masif bahkan menurut data, setiap harinya meningkat.
kenapa demikian, karena pilkada tidak memberikan dampak terhadap penanganan covid 19 dan malah akan memberikan peluang terhadap masyarakat untuk terjangkit virus tersebut.