SIREKAP Hanya Ujicoba, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Tetap Dilakukan Secara Manual Berjenjang

Palu,Jaripedenews.com- Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dilaksanakan pada Kamis, (12/11), konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah menyimpulkan bahwa penghitungan suara dan
rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilakukan secara manual berjenjang, tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP).

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan SIREKAP di Pilkada 2020 dengan tujuan untuk mempercepat proses rekapitulasi, meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas rekapitulasi perolehan suara.

Siaran Pers yang diterima media ini, Ahad, (15/11), dalam RDPU bersama Komisi II yang membahas Rancangan Peraturan KPU mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tersebut, mayoritas partai politik tidak sepakat jika SIREKAP menggantikan rekapitulasi perolehan suara manual di Pilkada 2020 dengan berbagai pertimbangan, antara lain, ketersedian jaringan internet, kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, hingga keterbatasan waktu persiapan yang ada.

Namun demikian, salah satu kesimpulan dari RDPU tersebut adalah SIREKAP tetap digunakan, namun sifatnya hanya uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara, serta untuk publikasi.

Walaupun SIREKAP dinilai memiliki kelebihan, yakni transparansi proses dan hasil perolehan suara bisa diakses dengan mudah. Ini adalah kelebihan utama dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara.

Melalui SIREKAP ini, publikasi
perolehan suara, pemilih, peserta, saksi peserta, pengawas dan pemantau pilkada dapat dengan mudah mengakses hasil perolehan suara yang termuat dalam formulir Model C.Hasil – KWK dari setiap TPS.

Pada sisi lain, data ini juga bisa dijadikan pembanding dan alat kontrol bagi Penyelenggara Pemilihan terhadap proses
rekapitulasi suara manual berjenjang yang menjadi rujukan utama penentuan hasil akhir
perolehan suara pilkada.

Meskipun SIREKAP hanya alat bantu untuk publikasi hasil pemilu, hal ini akan sangat
bermanfaat untuk mengukur kesiapan dan evaluasi aplikasi SIREKAP yang sudah dibuat oleh KPU untuk digunakan pada pemilihan mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus perhatian pada pemilu seperti, Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, JPPR dan Netfid mengapresiasi langkah KPU untuk tetap menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020 sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pilkada.

Organisasi masyarakat sipil itu juga mendorong KPU untuk tetap mempersiapkan SIREKAP secara cermat dan lengkap dari segi infrastruktur teknologi, kesiapan jaringan internet, keamanan siber, hingga kesiapan sumber daya manusia, yakni petugas pemilu yang akan menggunakan SIREKAP di Pilkada 2020.

Selain itu, mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi penggunaan SIREKAP kepada para pemangku kepentingan yakni partai politik, pasangan calon, tim pemenangan dan masyarakat, walaupun SIREKAP hanya sebatas alat bantu publikasi hasil pemilihan yang tidak bisa menggantikan proses rekapitulasi suara manual berjenjang serta mendorong KPU menjadikan penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu publikasi hasil
pemilu, sekaligus sebagai bentuk uji coba secara nasional, sehingga perlu dipersiapkan pencermatan, pencatatan penerapan, dan evaluasi SIREKAP untuk menjadi bahan penyempurnaan dan persiapan penggunaan SIREKAP pada pemilihan selanjutnya.

Siaran Pers
Editor; RL

Pos terkait