September, Tahapan Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah

Suasana Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Salah Satu Hotel di Wilayah Palu Barat

Palu,Jaripedenews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar sosialisasi pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masa pandemi Covid-19 kepada seluruh pimpinan partai tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dua hari lalu di salah satu hotel di Palu Barat.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen turut hadir sekaligus memberikan materi terkait pengawasan pada kegiatan itu.

“Tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September sudah dimulai tahapan, selama satu minggu pengumuman dimulainya pendaftaran pasangan calon. kami dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah mensosialisasikan tahapan hingga tata cara pencalonan kepala daerah, pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil walikota dan bupat wakil bupati di Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengawali sambutannya.

Dia mengatakan, pendaftaran pencalonan kepala daerah tahun ini berbeda dengan sebelumnya disebabkan pandemi covid-19 yang melanda seantero dunia termasuk di Sulawesi Tengah.

Terkait wabah non alam tersebut kata Tanwir, sejumlah tahapan pencalonan yang melibatkan banyak orang atau konvoi tidak dibolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Komisioner KPU Sulteng bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, dalam materinya memaparkan tahapan yang bakal dilalui pasangan bakal calon mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang ketepatan waktu dan jadwal. PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara, teknis pencalonan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang keselamatan dan keamanan kerja masa pandemi Covid-19 serta Perpu nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota.

“PKPU tersebut mengatur protokol kesehatan, pencegahan Covid-19, sangat penting diperhatikan baik penyelenggara maupun peserta khususnya pada tahapan pencalonan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Sahran juga menyampaikan tahapan pencalonan yang diawali dengan pengumuman pendaftaran tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020.

Dia mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon dan verifikasi syarat pencalonan tanggal 4-6 September 2020. Pengumuman dokumen paslon dan calon, tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4-8 September 2020.

Sahran melanjutkan, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4-11 September 2020 dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11-12 September 2020.

Dia menambahkan, verifikasi syarat calon sesuai tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 September 2020. Sementara pengumuman dukungan perbaikan syarat calon pada tanggal 14-22 September 2020. Penyerahan perbaikan syarat calon kata Sahran dijadwalkan tanggal 14-16 September 2020.

“Untuk verifikasi perbaikan syarat calon sesuai tahapan dalam PKPU dijadwalkan pada tanggal 16-22 September 2020. Sementara penetapan pasangan calon dan pengundian, pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 dan 24 September 2020,”katanya.

Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon, kata Sahran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan waktu pendaftaran dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.(rl)

Pos terkait