Sahran : Syarat PPK tidak Pernah Menjadi Tim Kampanye

Toli Toli, JariPedenews.com – Salah satu syarat bagi calon anggota PPK tidak boleh pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu dalam pemilu dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota. Persyaratan ini selain dari syarat tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau sekurang kurangnya tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik 5 tahun yang disertai surat keterangan dari partai politik. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc pilkada Kabupaten Toli Toli pada 13/2/2020 di hotel Bumi Harapan Toli Toli Sulawesi Tengah.

Sahran Raden, sebagai ketua Divisi SDM KPU Sulteng, menyatakan penting bagi KPU Kabupaten/kota memastikan bahwa calon anggota PPK bersih dari anasir partai politik dan tim kampanye pemilu atau tim kampanye pemilihan Gubernur, bupati dan walikota sebelumnya. ” Ini agar, memastikan PPK yang direkruit dapat memelihara independensi, profesionalisme dan kemandiriannya”. Kata Sahran.

Bacaan Lainnya

Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2020 di Sulteng dilaksanakan di sembilan even pemilihan, satu pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur, 7 Bupati dan Wakil Bupati serta satu Walikota dan wakil Walikota. Untuk tahapan seleksi PPK dan PPS penyelenggara pilkada ini KPU sulteng melalui KPU Kabupaten/kota akan merekruit 875 PPK dan 6051 PPS mereka akan mulai bekerja pada bulan Maret dan April 2020.

KPU kabupaten Toli Toli menjelang seleksi PPK dan PPS melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pilkada pada 13/2/2020 di Hotel Bumi Harapan Toli Toli Sulawesi Tengah. Hadir menjadi Narasumber utama Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, membidangi Sosialisasi, Parmas dan SDM.

Peserta di hadiri oleh sejumlah organisasi perangkat Daerah Kabupaten Toli Toli, Bawaslu Toli Toli, Ormas, Organisasi Kepemudaan, LSM, sejumlah media dan siswa SMA.

Ketua KPU Kabupaten Toli Toli Suleman, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sebagai salah satu sarana KPU Kabupaten Toli Toli untuk menyampaikan tahapan dan proses seleksi PPK dan PPS. Bahwa seleksi PPK dan PPS menjadi tanggungjawab kelembagaan KPU Kabupaten Toli Toli unfuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Suleman, berjanji untuk melaksanakan seleksi ini secar terbuka dan bertanggungjawab. Masyarakat dan LSM dapat mengontrol dan memberikan tanggapan nya kepada KPU Kabupaten terkait dengan rekam jejak calon. Ada tahapan tanggapan masyarakat untuk memberi masukan dan saran terhadap calon. Tanggapan masyarakat ini sifatnya tertulis dan memuat identitas diri yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Toli Toli, Tutupnya.

Pos terkait