Palu, Jaripedenews.com – Dr Sahran Raden menyebutkan tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu legislatif.
“Pasal 185 UU a quo mengatur penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. ” Jelas Dr Sahran Raden pada uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Sriti Convention hall Palu, Kamis, (19/1).
Menurut Dr Sahran Raden, prinsip kesetaraan nilai suara dimaknai untuk memperolah kursi di setiap daerah pemilihan yang memiliki harga kursi yang setara antara daerah pemilihan sesuai dengan prinsip one person, one vote dan one value.
Sekalipun harga satu kursi atau jumlah perolehan suara minimal untuk mendapatkan satu kursi dalam satu daerah pemilihan akan sangat bergantung pada jumlah pemilih yang memberikan suaranya.
Idealnya, kata Dr Sahran, harga satu kursi antara daerah pemilihan setara.
Selanjutnya, prinsip ketaatan pada sistem pemilu proposional dimaknai dalam membentuk atau mengalokasikan kursi di setiap daerah pemilihan harus memperhatikan kesetaraan atau keberimbangan antara jumlah kursi dengan jumlah penduduk.
Dia melanjutkan, prinsip proporsionalitas dimaknai dalam membentuk daerah pemilihan harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi antar DAPIL, meskipun keberimbangan jumlah alokasi kursi di setiap DAPIL bergantung pada jumlah penduduk, harusmendekati atau tidak terlalu berlebih dari tujuh.
Dr Hukum Universitas Muslim Indonesia itu menyebutkan yang tak kalah pentingnya adalah prinsip integralitas wilayah, hal ini merupakan keutuhan atau keterpaduan antara wilayah administrasi, geografis, sarana penghubung, hingga kemudahan akses transportasi ketika akan digabungkan menjadi suatu daerah pemilihan.
Prinsip kelima kata Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 itu yakni, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Dimaknai ketika antar wilayah admnistrasi digabungkan menjadi suatu daerah pemilihan harus berada dalam satu cakupan wilayah yang sama. Bukan berada pada wilayah yang berbeda atau tidak berbatasan satu dengan yang lainnya.
Sementara prinsip kohesivitas jelas Dr Sahran, pada saat penggabungan antar wilayah administrasi menjadi suatu daerah pemilihan sangat penting memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi mayoritas penduduk dari kelompok sosial budaya atau adat tertentu, maka perlu dijadikan satu daerah pemilihan tersendiri atau digabungkan daerah wilayah administrasi lain yang memiliki karakter sosial budaya atau adat istiadat yang sama. Hal ini menjadi penting untuk menjamin adanya keterwakilan dari karakter sosial budaya atau adat istidat tersebut.
Prinsip terakhir kata Komisioner yang akan mengakhiri masa pengabdianya Mei 2023 itu mengatakan, prinsip kesinambungan dimaknai membentuk daerah pemilihan perlu memperhatikan bentuk dan alokasi kursi pada DAPIL di pemilu sebelumnya,