Palu, Jaripedenews.com – Keberadaan media center diharapkan mempermudah distribusi informaai pemilu sekaligus memudahkan para jurnalis menangkap isu isu pemilu untuk mencerdaskan pemilih.
Hal itu dikemukakan oleh anggota KPU Sulteng Dr Sahran Raden pada kegiatan fasilitasi informasi publik dan pengembangan media center sekaligus diseminasi tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Jumat, (11/11 ).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Dr. Sahran Raden, menguraikan beberapa hal penting mengenai informasi kepemiluan.
“Bagi peserta pemilu untuk mengatahui tahapan, program dan jadwal agar dapat menyusun strategi yang tepat merebut suara pemilih. Sementara bagi pemilih agar dapat mendapatkan akses informasi tentang calon, data pemilih, pendidikan politik dan aktivitas kepemiluan lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, informasi penting yang wajib disampaikan antara lain, jadwal pemutakhiran data pemilih, DPS, DPT, DPPh. Kemudian pendaftaran dan penetapan peserta pemilihan serta jumlah kursi dan syarat pencalonan.
“Informasi penting lainnya adalah profil, visi dan misi calon. Kemudian jadwal dan waktu serta berapa dana kampanye calon, pemungutan dan penghitungan suara sampai pada penetapan hasil,” jelasnya.
Yang tak kalah penting kata Doktor Hukum lulusan UMI Makassar itu dalah informasi mengenai kemudahan akses pemilih di rumah sakit, tahanan, lapas, di kapal, di bandara di pelabuhan.
“Isup-isu politik uang, politik identitas dan sengketa pemilihan juga penting untuk diinformasikan,” tandasnya.
Lebih lanjut Sahran juga mengatakan, perspektif jurnalisme dan media center KPU terhadap pemilu, antara media center penting dijadikan watch dog bagi proses pemilu agar menjaga pemilihan berlangsung secara bebas, adil dan damai “Sementara sebagai voters voice reporting, jurnalisme juga mampu menangkap isu-isu pemilu menjadi informasi penting dan mencerdaskan pemilih,” urainya.
Di sisi lain, kata dia, media seringkali memposisikan liputan yang terfokus pada kandidat, tetapi melupakan voters education.
Pada bagian lain, Sahran juga menyampaikan beberapa problem atau hambatan terkait informasi pemilu, semisal, informasi pemilu belum tersedia, informasi pemilu terlambat diberikan, informasi pemilu diklaim dikecualikan secara sepihak, mekanisme peleyanan informasi pemilu kurang baik, akses informasi publik asismetris dan penyelesaian sengketa informasi pemilu terlalu lama, sehingg merugikan hak konstitusional warga.