Palu, Jaripedenews.com – Untuk meningkatkan pendidikan pemilih bagi generasi Z dan milenial terkait dengan pemilu serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Tengah bekerja sama dengan beragam pihak mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga komunitas generasi Z dan millenial untuk mensosialisasikan pemilu 2024.
Hal itu dikemukakan oleh komisioner KPU Sulawesi Tengah, Dr Sahran Raden saat menjadi narasumber dialog publik eksistensi anak dalam aktivitas politik pada negara hukum demokrasi, yang digagas oleh Rumah Perempuan dan Anak Wilayah Sulawesi Tengah, melalui daring meeting zoom, Sabtu, (28/1).
Pada Kesempatan itu, Komisioner KPU Sulawesi Tengah periode 2018-2023 itu menjelaskan bahwa pendidikan pemilih, khususnya pada generasi Z dan milenial dapat membangun sikap toleransi dan saling menghormati dalam masyarakat yang beragam. KPU Sulteng kata Dr Sahran, dapat bekerjasama dengan sekolah, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, hingga partai politik dan pendidikan pemilih berbasis keluarga bagi anak.
Pakar hukum pemilu jebolan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar itu juga menyebutkan bahhwa posisi generasi Z dan milenials sangat strategis dikaitkan masa depan Indonesia. Mereka dapat berperan sebagai agen perubahan untuk menuju Indonesia yang lebih baik.
“Nah, bagaimana sstrategi pendidikan pemilih yang tepat bagi mereka, yang pertama, perlu memperhatikan peta demografi Indonesia dan kontekstual kedaerahan masing-masing. Kedua, perlu memperhatikan konten pendidikan pemilih, harus dapat menjawab tantangan pemliu 2024 dan yang terakhir adalah butuh strategi komunikasi yang menggunakan pendekatan digital dengan memanfaatkan media below the line dan above the line, serta mobilisasi sosial,”jelasnya.
Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 itu mengungkapkan regulasi aspek demografi anak, hak memilih dan hak dipilih, yakni, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ayat (1), menyebutkan bahwa WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur tujuh belas tahun atau sudah kawin atau sudah perna kawin mempunyai hak memilih, Ayat (2), WNI sebagaimana dimaksud ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
Selain diatur oleh UU 7 tahun 2017, lanjut Dr Sahran, juga dipertegas pada PKPU No 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang mensyaratkan menjadi PPK, PPS, Pantarlih berusia paling rendah tujuh belas tahun.
Komisioner KPU Sulteng yang akan mengakhiri masa pengabdiannya pada Mei 2023 ini mengatakan untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi hak perlindungan anak dari penyalahgunaan penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan dan kejahatan seksual yang melibatkan anak.