Resmi, KPU Sulteng Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur

Palu, Jaripedenews.Com– Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dihelat tanggal 9 Desember 2020 tahun ni dipastikan diikuti dua pasangan calon (paslon).

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/09).

Sesuai Berita Acara Hasil Pleno Nomor: 198/PL.02.3-BA/72/Prov/IX/2020 Tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulteng menetapkan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir dan Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala sebagai calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sulteng Tahun 2020.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, dua pasangan calon tersebut berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami sudah menyampaikan ke LO masing-masing terkait dengan pembukaan rekening khusus. Agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas kamis, (24/9),” katanya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

Kedua pasangan calon yang ditetapkan itu, lanjut Saran, berdasarkan BA. HP.KWK Bakal Pasangan Calon Nomor: 181/PL.02.2.2-BA/72/Prov/ix/2020 tentang Hasil Penelitan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon tanggal 13 September 2020 dan BA.HP.KWK. Perbaikan Bakal Pasangan Calon Nomor: 190/PL.02.2BA/72/Prov/IX/2020 pada tanggal 17 September 2020.

“Selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020 pada Pukul 09.00 Wita di aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” lanjutnya.

Akademisi IAIN Palu non aktif ini mengatakan, rapat pleno penetapan nomor urut harus dihadiri pasangan calon beserta istri. Jika berhalangan hadir, wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pihaknya akan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan. Mereka yang hadir, KPU provinsi, pasangan calon beserta istri, ketua tim kampanye, saksi paslon, Bawaslu dua orang, dan lembaga atau instansi terkait dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jarak paling kurang satu meter antar peserta.

“Kami mengimbau kepada pasangan calon agar tidak membawa pendukung ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghindari terjadinya kerumunan di dalam dan luar ruang kegiatan. Kami menghimbau peserta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tutupnya.(rl)

Pos terkait