Donggala, JariPedeNews.com- Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Jamrin mengingatkan kepada seluruh jajarannya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar benar-benar mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Pilkada 2020 berbeda dengan pemilu maupun pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” ucap Jamrin ditemui usai melakukan monitoring kegiatan patroli pengawasan di Kecamatan Sindue, Donggala, Senin (7/12/2020).
Oleh karena itu, kata Jamrin, seluruh proses pemilihan serentak dilakukan mengikuti protokol kesehatan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Misalnya, di TPS harus ada tempat cuci tangan, semua menggunakan masker, dan jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. “Di sana ada pengawas TPS untuk memastikan itu,” tegas Jamrin.
Selain itu, pengawas juga harus memastikan setiap yang memiliki hak suara diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya di TPS.
“Memastikan agar semua orang yang punya hak pilih bisa menggunakan haknya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS,” tegas Jamrin.
Berikutnya, kata dia surat pemberitahuan kepada pemilih harus sampai kepada orang yang berhak dan tidak disalahgunakan. Adapun jika ada pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan, maka sepanjang sudah terdaftar dalam DPT bisa langsung ke TPS.

Sebelumnya, ketua Bawaslu Sulteng ini melakukan monitoring di kecamatan Labuan. Jamrin memantau kesiapan anggotanya serta mengunjungi tempat penyimpanan logistik sementara di kantor Camat Labuan. (Asy)