Palu, Jaripedenews.com – Penerapan teknologi informasi di pemerintahan harusnya dilakukan secara berkesinambungan, sebab teknologi informasi menjadi sarana layanan yang memudahkan bagi pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat saat ini.
termasuk didalamnya sistem aplikasi yang digunakan KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA ). demikian, disampaikan Prof Nurdin, Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu saat menjadi Narasumber pada Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Palu, (8/10).
Lanjut Prof Nurdin, bahwa setiap teknologi informasi yang dibuat harus memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dan dilakukan secara berkelanjutan. maka itu setiap implementasi E-government memerlukan figur pemimpin yang mampu dan punya kemauan untuk mengadopsi Teknologi dan informasi dalam menjalankan organisasinya atau yang lebih dikenal sebagai E-leadership. Dengan adanya peran strategis top level manajemen maka manfaat yang diharapkan dapat terealisasi dengan baik.
Inti utama dari e-government adalah transformasi relasi yaitu perubahan cara berhubungan antara pemerintah dengan stakeholdernya. Realitanya, selama ini kita lebih berfokus pada teknologinya saja tanpa memperhatikan transformasi relasi yang dihasilkan, akibatnya banyak kita temui instansi pemerintah yang merasa telah melaksanakan e-government melalui pengadaan aplikasi pelayanan dan jaringan internet akan tetapi pelayanan publiknya masih tetap lambat dan masyarakat tetap juga datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan layanan.
Prof Nurdin yang jebolan Program Doktor di Australia, mengapresiasi SIAKBA sebagai suatu sarana teknologi dalam pelayanan kepemiluan. KPU telah menerapkan asas efisensi termasuk efiseinsi dengan tidak menggunakan kertas. sebab para pendaftar cukup menggunakan internet dan masuk pada akun Siakba, Tutur Prof Nurdin.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc dalam penerapannya utuk meningkatkan proses demokrasi di era digital, masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemilu melalui SIAKBA. masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk dalam Pemilu.
dengan SIAKBA memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk ikut menjadi penyelenggara Pemilu. kata Prof Nurdin.
Prof Nurdin, mengatakan bahwa dulu masyarakat sulit ikut berpartisipasi, namun skerang dengan adanya layanan e Goverment maka masyarakat dapat ikut serta dalam berpartisipasi dalam pemerintahan. dengan teknologi semua orang bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu. dengan teknologi informasi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta memilih pada hari pemungutan suara. Ujar Prof Nurdin.
Sebagaimana di ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA ). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia ( SDM), Kasubag SDM dan Operator SIAKBA. Sistem Informasi ini digunakan untuk pelayanan seleksi atau pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu 2024.