Posisi Media Dalam Penguatan Demokrasi Lokal

Ridwan Laki

Oleh Ridwan Laki. Dosen Universitas Alkhairaat

Belum lama ini, (17/1). Saya dipercayakan sebagai moderator dalam sebuah diskusi media bertajuk Peran Media Dalam Penguatan Demokrasi Lokal (Tantangan Pilkada Serentak 2020). Diskusi  yang digagas oleh sebuah media online jaripedenwes.com yang malam itu juga resmi diluncurkan disebuah warkop dibilangan jalan poros  Palu-Bangga, Baliase.

Diskusi yang sangat menarik, empat narasumber yang diundang, yakni anggota KPU Provinsi Sulawesi tengah, Sahran Raden, S.Ag.,S.H.,M.H. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, S.H.,M.H. Dekan FUAD IAIN Palu, Dr.Lukman S. Thahir dan Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan  masing-masing mengupas secara tajam tema yang disodorkan panitia.

Sahran Raden menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang dilaksanakan secara langsung hendaknya menjadi momentum penguatan demokrasi lokal sebagaimana diamanahkan dalam institusi kita. Salah satu instrumen demokrasi lokal adalah pemilihan kepala daearah secara langsung yang dilaksanakan secara demokratis yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.

Implementasi dari Desentralisasi dan Otonomi Daerah kata Sahran, adalah terwujudnya tata pemerintahan lokal yang demokratis. Demokratis dimaksudkan dalam hal tata kelola  pemerintahan  haruslah disandarkan pada prinsip-prinsip demokratis, dimana menjunjung tinggi transparansi, pertanggung jawaban dan mengikutsertakan partisipasi publik (warga lokal) dalam pengambilan kebijakan di level lokal (daerah). Sementara posisi media diharapkan menjadi gerbong demokrasi elektronik untuk memperkuat konsolidasi pemilu yang berkualitas dan demokratis.

Ruslan Husen, mengatakan, peningkatan pelanggaran bukan hal yang baru untuk tahapan pemilihan kepala daerah. Pemilu 2019 tercatat ada 34 kasus yang ditangani oleh bawaslu dan jajarannya. Tren peningkatan ini terus  terjadi karena konstruksi hukum atau sanksi yang direkmendasikan tidak memberikan efek jer ASN yang diberikan sanksi oleh KASN tidak ditindaklanjuti  secara maksimal oleh kepala daerah. Bahkan petahana kadang menjadikan rekomendasi sanksi  itu sebagai  bukti bahwa yang berasangkutan memiliki loyalitas sehingga  mendapatkan promosi jabatan. Tentunya hal ini sangat disayangkan. Cuma apa mau dikata, pejabat pembina kepegawaian dipegang oleh kepala daerah, sehingga dalam posisi itu, ASN berpotensi untuk dimobilisasi dalam pemilihan. Disinilah peran media, karena intinya  semua menginginankan kepala daerah yang berintegritas mampu membangun daerah dengan visi misinya  dan mensejahterakan rakyatnya dan memiliki kapasitas moral yang mapan. Selain itu juga dibutuhkan penyelenggara yang berintegritas. Itulah sebabnya dalam proses rekrutmen selalau dilakukan secara terbuka dan mendaapatkan masukan dari masyarakat. Masyarakat juga diharapkan memiliki integritas terkait dengan praktek politik uang, tidak memilih calon melakukan praktek transaksional

Dr. H. Lukman S. Thahir, menyebutkan bahwa demokrasi lokal itu adalah antitesa dari demokrasi nasional, begitu banyak program sosial, politik dan keagamaan tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, sehingga muncul wacana demokrasi lokal, contohnya di desa–desa tidak ada satupun masaalah yang tidak terselesaikan. Belum lama inu UNDP bersama 75 negara menyusun sebuah konsep bagaimana pesoalan utama yang dihadapi masyarakat itu bisa tersentuh langsung dan solusi penyelesainnaya, disinilah peran media  sangat besar terutama menyangkut pelayanan publik.

Salah satu tanda demokrasi lokal itu adalah keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Urbanisasi juga menjadi kendala tersediri bagi pemilihan langsung, jadi posisi media sangat diperlukan sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memberikan pendidikan politik di masyarakat.

Kemajemukan social, inklusifitas, orang hidup terjaga kefhdupan etnik dan  budayanya agamanya, diambil peran oleh media disebarluaskan dimasyaraat. Kedaulatan rakyat itu betul-betul diraskaan langsng leh rakyata. Empat masaalah  ini media tampil sagaiai suara rakyat. Masyarakat semakin cerdas, sangat menentukan siapa yang layak memimpin didaearah kita ini.

Yardin Hasan menyebutkan posisi media media dalam konteks pemilihan kepala daerah, yakni pertama adalah menjaga independensi, media juga tidak boleh netral karena akan memberitakan yang samar-samar. Media harus mengambil sikap, itu yang namanya independen. Namun sikap yang diambil itu terlepas dari kepentingan apapun. Kedua, keberimbangan, cara media memberitakan para  kandidat harus berimbang, walau diakui masih ada media diera kekinian cenderung pencitraan dan memukul balik lawan politik. Ketiga, memberitakan kandidat secara adil. Sikap redaksi terhadap  kandidat tertentu bisa dilihat pada tajuk rencananya. Namun ketika sudah menjadi karya jurnalistik semua kandidat diberikan hak yang sama. Terakhir adalah akurasi, ini sangat penting dalam sebuah karya jurnalistik. salah menulis, maka banyak orang yang tersesat.

 

 

Pos terkait