Palu, JariPeDenews.com – Pemilihan kepala Daerah secara serentak tahun 2020 yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat diderah seharusnya menjadi momentum penguatan demokrasi lokal di daerah sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi kita.
Bahwa UUD 1945 telah menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilihan umum (Pemilu) sebagai salah satu pilar demokrasi merupakan wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. “Salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat adalah dengan diselenggarakannya pemilu , baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD maupun untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Bahwa sejak berlakunya UU Pemda, pilkada juga dilaksanakan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. secara yuridis pelaksanaan pilkada merupakan penjabaran yang diamanatkan dari ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 untuk melaksanakan pilkada secara langsung.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”. frasa ‘dipilih secara demokratis’ itu dirumuskan oleh pembentuk Undang-Undang untuk memberikan pilihan yang tepat kepada rakyat. Ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengandung arti mengharuskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Salah satu instrumen demokrasi lokal yaitu pilkada. Pemilihan kepala daerah sebagai perwhjudan dari asas pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara demokratis. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, wajib mewujudkannya dalam tata kelolah penyelenggaraan pilkada secara langsung. Implemnetasi nya berupa pelayanan penyelenggaraan pilkada secara profesional yakni melayani peserta pilkada dan pemilih untuk mewujudkan pilkada yang demokratis.
Untuk memastikan bahwa penyelnggaraan pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat didaerah dapat berjalan dengan baik, maka peran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai pengawas pemilu perlu ditingkatkan strategi pengawasan. Undang Undang 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan kewenangan luas dan memperkuat keaenangannya dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Demokrasi lokal ini sebagai antitesa dari demokrasi yang berjalan secara nasional. Demokrasi lokal mestinya sebagai arena bagi rakyat untuk bisah mengemukakan pemenuhan kebutuhannya. Bahwa melalui pemimpin daerah yang terpilih pada pilkada harus mempu memberik kesejahteraan rakyat di daerah.
Pilkada yang menjadi sarana penguatan demokrasi lokal benar benar dijalankan sebagai arus balik dari sistem pemerintahan yang sentralistik. Pilkada itu implementasi dari sistem pemerintahan yang berdasarkan pada asas desentralisasi dan otonomi. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah.
Maka itu peran civil soceity termasuk. Pers dan media sebagai kekuatan dan pilar demokrasi untuk memastikan penyelenggaran demomokrasi lokal berjalan dengan damai. Pers yang independen dan mandiri sebagai prinisp utama penyelenggaraan pilkada.
Demikian point penting hasil diskusi media yang digelar oleh Jaringan Pemilu dan Demokrasi ( JariPeDe) Sulawesi Tengah, pada, Jumat, 17/2020 di caffe Akal Sehat Baliase Marawola Kab Sigi Sulawesi Tengah.
Hadir dalam diskusi sebagai Narasumber yaitu, Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, Ketua Bawaslu Sulteng, Lukman S. Tahir, Dekan FUAD IAIN Palu dan Yardin Hasan Sekretaris Aliansi Jurnalis Indonesia Palu. Peserta yang hadir selain dari Jurnalis yakni aktivis kepemudaan dan Mahasiswa sert sejjmlaj aktivis jaripede sulteng.