Tolitoli, JariPeDenews.com – KPU kabupaten/kota se Sulawesi Tengah akan merekrut 875 PPK dan 6.051 PPS yang akan bekerja sebagai penyelenggara adhoc pada Pilkada 2020.
Diketahui, pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2020 di Sulteng dilaksanakan di sembilan even pemilihan yakni satu pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur, tujuh pemilihan bupati dan wakil bupati serta satu pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023 Sahran Raden mengatakan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS adalah salah satu tahapan Pilkada 2020. Pembentukan PPK akan dilaksanakan pada 15 Januari-14 Februari 2020 untuk seluruh KPU Kabupaten Kota.
Sedangkan pendaftarannya dimulai pada tanggal 18-24 Februari 2020. Selanjutnya, PPK akan dilantik 29 Februari dan mulai bekerja 1 Maret 2020. Sedangkan, PPS dibentuk 14 Februari-14 Maret dan mulai bekerja pada April 2020.
“Bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pendidik juga mereka yang disabilitas sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dalam UU dan PKPU disilakan untuk mendaftar,” kata Sahran Raden, Senin 13 Januari 2020.
Dia menjelaskan, salah satu syarat bagi calon anggota PPK tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu dalam pemilu dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota.
Persyaratan ini selain dari syarat tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau sekurang-kurangnya tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik 5 tahun yang disertai surat keterangan dari partai politik.
Sahran Raden, sebagai ketua Divisi SDM KPU Sulteng, menyatakan penting bagi KPU kabupaten/kota memastikan bahwa calon anggota PPK bersih dari anasir partai politik dan tim kampanye pemilu atau tim kampanye pemilihan Gubernur, bupati dan walikota sebelumnya.
“Ini agar, memastikan PPK yang direkruit dapat memelihara independensi, profesionalisme dan kemandiriannya,” kata Sahran yang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018.
Selain syarat tersebut, KPU juga mensyaratkan surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon PPK yang foto copy KTP elektroniknya tidak sesuai dengan tempat domisili. “Iya, benar dibolehkan bagi calon yang KTPe nya tidak sesuai dengan alamat domisilinya,”kata Sahran, saat dikonfirmasi.
KPU Provinsi Sulteng mengistruksikan kepada KPU kabupaten kota se Sulteng agar secara masif melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat luas. Dengan sosialisasi masif ini peluang masyarakat sulawesi Tengah untuk serta berpartisipasi dalam pilkada di Sulteng semakin tinggi. (*)