Peran Media dalam Partisipasi Pilkada dan Pemilu Serentak

Cecep Jamaksari

Oleh: Cecep Jamaksari, S.IP.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih.
KPU Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Pelaksanaan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak telah usai digelar, yang hiruk pikuknya dapat dirasakan. Semua elemen masyarakat menyambut dengan penuh suka cita dalam arti lapisan masyarakat berperan aktif sesuai dengan potensi, dan aksesbiltitas yang dimilikinya. Termasuk Media, yang memiliki peran nyata dalam memberikan kontribusi konkrit dalam meningkatkan Partisipasi Pilkada dan Pemilu Serentak.

Bacaan Lainnya

Pilkada serentak dilahirkan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, lalu ditetapkan  menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan  direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2015 Tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pemilu Serentak Tahun 2019 dilahirkan atas pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 dengan tujuan memperkuat sistem Presidensial dan efesiensi anggaran serta mobilitas pemilih, sehingga Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kodifikasi 3 (tiga) undang-undang yang terdiri dari:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan terbitlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pilar Demokrasi ada 4 (empat), yaitu Eksekutif (Pemerintah, Penyelenggara Pemilu), Legislatif (DPR-RI), Yudikatif (Lembaga Peradilan, baik Peradilan Pemilu dan Peradilan Umum), dan Media/Pers (Cetak, Online, Televisi, Radio, situs-situs berita dan Lembaga Penyiaran).

Hubungan Media/Pers dengan Pilkada/Pemilu adalah upaya untuk mempublikasikan suatu pesan/informasi yang maksimum untuk menciptakan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang Pilkada/Pemilu secara keseluruhan. Media/Pers dijadikan sebagai sarana komunikasi politik yaitu untuk menciptakan citra politik, pendapat umum dan juga berpengaruh pada tingkat partisipasi politik masyarakat. Pembentukan citra politik oleh media/pers terbentuk melalui proses politik, sosialisasi yang berkelanjutan, komunikasi politik yang secara langsung maupun tidak langsung

Media/Pers adalah wahana untuk membentuk opini masyarakat termasuk juga tentang Pilkada dan Pemilu. Apakah Pilkada dan Pemilu menjadi sebuah kegiatan yang produktif dan positif serta mengakar di masyarakat atau menjadi kegiatan yang kurang produktif, negative dan sikap acuh tak acuh dari masyarakat.

Oleh karena itu, sangat besar sekali peran media/pers dalam meng-edukasi, memotivasi bahkan mungkin mem-provokasi masyarakat terhadap kegiatan Pilkada dan Pemilu, sehingga partisipasi masyarakat sangat mudah dibangun oleh opini atau informasi yang disajikan oleh media/pers.

Maka sangat dibutuhkan sebuah hubungan bersifat Mutual Simbiosis antara media/pers dengan pemangku kepentingan terutama eksekutif, yaitu Pemerintah dan para penyelenggara pemilu dalam suksesi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Serentak.

Pilkada Serentak akan dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) Gelombang yaitu Pada Tahun 2015, Tahun 2017 dan Tahun 2018, Tahun 2020, Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2027.

Ini bisa dibuktikan dengan partisipasi masyarakat yang meningkat secara signifikan secara nasional maupun daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak  dari gelombang pertama ke gelombang berikutnya angka Partisipasi selalu meningkat, dan pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 target Nasional angka partisipasi masyarakat minimal 77,5% pada kenyataannya angka partisipasi masyarakat mencapai 81,97%.

Peran media/pers sangat penting, selain membentuk opini publik juga media/pers berperan sebagai agen check and balances  yaitu menciptakan tatanan politik yang damai serta media/pers sebagai fire-fighting yaitu membantu dalam menentukan hasil pemilu dramatic yang terjadi disaat kritis. [***]

 

Pos terkait