‘‘Pengawasan Pencalonan Melalui Jalur Perseorangan dalam Kontestasi Pilkada 2020’’

Taufiq Rizal R. Liara

Oleh : Taufiq Rizal R. Liara, S.Pd (Kordiv PHH Panwas Kecamatan Tojo Barat)

Pada penghujung Tahun 2020, masyarakat Indonesia akan kembali merasakan euforianya Pesta Demokrasi pasca Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kemarin, dimana Pilkada serentak  Tahun 2020 gelombang ke 4 ini akan dilaksanakan kembali di  9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang tersebar di sebagian wilayah Indonesia.

Di Pemilu 2019 kemarin, Peserta Pemilu tentu berbeda dengan Peserta Pilkada. Dimana, Peserta Pilkada adalah  Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Ini dimaksudkan bahwa setiap Peserta Pemilihan dalam hal ini  Pasangan Calon mendaftarkan diri melalui  Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut. Dan ini merupakan syarat bagi semua Calon Kepala Daerah yang nantinya akan berkompetisi pada perhelatan Pilkada Tahun 2020. (UU Nomor 10 Tahun 2016)

Pertanyaan kemudian yang akan muncul adalah apakah Peserta Pemilihan yang tidak mendaftar melalui  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik diperbolehkan untuk ikut berkompetisi pada perhelatan Pilkada? Seiring dengan perkembangan dinamika politik sejak era reformasi, Sistem Demokrasi kita tentu masih memberikan ruang bagi setiap warga Negara yang notabene memiliki hak memilih dan dipilih untuk dapat berkompetisi pada perhelatan Pemilihan Kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota melalui jalur Perseorangan. Hal ini sesuai dengan UU NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG  Pasal 39 menyebutkan bahwa  Peserta Pemilihan  adalah  Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Tentu hal ini tidak semudah yang dibayangkan dalam mencapai syarat  bagi setiap Pasangan Calon yang akan maju melalui jalur Perseorangan, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, misalkan dalam UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 41 menyebutkan :

  1. bahwa  Calon Perseorangan mendaftarkan diri  sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  5. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  6. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
  7. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
    1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
    2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
    3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
    4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
    5. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Selain itu ada ketentuan  yang membuat “terkesan” sulit dalam hal administrasi bagi setiap Pasangan Calon yang akan maju melalui jalur Perseorangan yaitu terkait formulir dukungan yang tidak lagi menggunakan sistem kolektif, akan tetapi bagi setiap warga yang ingin mendukung Pasangan Calon melalui Jalur Perseorangan tersebut wajib melampirkan KTP pemberi dukungan melalui Formulir B1- KWK Perseorangan.  selain itu juga, dalam Penulisan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) , tempat dan tanggal lahir, dan alamat pendukung dalam Formulir B1-KWK  harus sesuai dengan yang tertera dalam KTP Elektronik/Suket.

Badan Pengawas Pemilu tentu akan lebih bekerja keras dalam hal Pengawasan bagi setiap Pasangan Calon yang akan maju melalui  Jalur Perseorangan berkaitan dengan verifikasi faktual yang agak sedikit berbeda pada Pemilu Tahun 2019  yang objek pengawasannya terhadap Calon Anggota DPD dengan menggunakan metode Sampling.  Lain hal dalam Pilikada Tahun 2020, verifikasi faktual tidak lagi menggunakan Metode tersebut, akan tetapi verifikasi faktual akan dilakukan dengan menggunakan metode Sensus, artinya pada saat verifikasi faktual nantinya, Bawaslu akan mengawasi satu persatu setiap warga yang telah memberi dukungan melalui Formulir B1-KWK Perseorangan  sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual juga, Bawaslu akan memperhatikan hal-hal terkait dengan syarat bagi setiap warga yang dikualifikasi dapat memberikan dukungan yaitu terdaftar sebagai Pemilih baik dalam DPT maupun DP4 atau memiliki KTP Elektronik/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah tersebut. Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan mengawasi setiap para pendukung yang dimasukan dalam daftar dukungan harus memenuhi syarat yaitu berdomisili didaerah Pemilihan, tidak berstatus sebagai Penyelenggara Pemilihan, TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.

Tentu dalam hal Pengawasan dukungan dari masyarakat bagi setiap pasangan Calon yang akan menempuh melalui jalur Perseorangan nantinya, Pengawasan secara langsung dan melekat tentu menjadi satu hal yang sangat penting  guna menghindari hal-hal yang dapat mengganggu profesionalitas kerja-kerja Pengawas pada saat verifikasi faktual tersebut. Bawaslu juga akan melibatkan jajaran Pengawas Ad hoc Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa untuk turut terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan nantinya.

Melihat ini tentu tidaklah mudah bagi setiap Pengawas Pilkada, mengawasi verifikasi faktual menggunakan metode sensus dengan memperhatikan serta mempertimbangkan keterbatasan Personil khususnya di jajaran Pengawas Ad hoc, tapi ini bukanlah merupakan alasan bagi Pengawas Pilkada untuk dijadikan sebagai kendala dilapangan, akan  tetapi ini  merupakan sebuah tantangan baru sekaligus proses pembuktian kepada masyarakat, bahwa Bawaslu dalam memegang tanggung jawab yang telah dimandatkan oleh Negara akan selalu menjadikan lembaga ini sebagai lembaga “Penjaga Demokrasi” yang kredibilitasnya kian diakui oleh masyarakat Indonesia dengan terus mengimplementasikan serta menjunjung tinggi  asas berkepastian hukum, professional serta akuntabel disetiap kegiatan pengawasan demi dan untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Awasi, Cegah, Tindak.

Salam Awas !!!!

 

 

 

Pos terkait