Penetapan Calon Terpilih 7 Kabupaten Kota di Sulteng Tunggu Putusan MK

Palu, JaripedeNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keterangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur/ kabupaten/ kota yang telah diregistrasi.

Data yang diperoleh, dari 132 permohonan PHP yang masuk ke MK, terdapat tujuh di antaranya pemilihan bupati/walikota di Sulteng yakni Banggai, Morowali Utara, Tojo Unauna, Poso, Sigi, Tolitoli, dan Palu. Karena itu, tujuh daerah tersebut harus menunggu ketetapan dan putusan MK sebelum menetapkan calon terpilih.

Adapun tujuh pasangan calon yang mengajukan PHP ke MK dari Sulawesi Tengah yakni paslon nomor urut 3 di Pilkada Banggai (Ir. H. Herwin Yatim, M.M. dan H. Mustar Labolo). Berikutnya, paslon nomor urut 2 di Tojo Una-Una (Rendy M. Afandy Lamadjido dan Drs. Hasan Lasiata, M.M.); paslon nomor urut 2 di Pilkada Tolitoli (Muchtar Deluma, S.H.,M.M. dan Bakri Idrus). Paslon nomor urut 3 di Pilkada Kota Palu (Drs. Hidayat, M.Si. dan Hj. Habsa Yanti Ponulele, S.T., M.Si.).

Selanjutnya Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa, paslon nomor urut 2 di Pilkada Poso. Selanjutnya, Holiliana dan H. Abudin Halilu, paslon nomor urut 2 di Pilkada Morowali Utara. Serta Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. dan Paulina, S.E., M.Si., paslon nomor urut 2 di Pilkada Sigi.

Anggota KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan, KPU provinsi, kabupaten kota yang terdapat perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK, harus menunggu ketetapan atau Putusan MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,” kata Sahran Raden, Kamis 21 Januari 2021.

Ketentuan itu, kata Sahran Raden diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tidak dimohonkan PHP ke MK sehingga segera ditetapkan pasangan calon terpilih.
Rencananya, KPU Sulawesi Tengah akan menetapkan pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih pada Jumat 22 Januari 2021 di salah satu hotel di Palu.

Pada pemilihan serentak 2020, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir unggul dengan 891.334 suara atau sekitar 60 persen. Sedangkan pasangan calon Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala hanya meraih 604.033 suara atau sekitar 40 persen. (*)

Pos terkait