Oleh Sahran Raden, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Pengantar
Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada 9 Desember 2020, syaratnya adalah dilakukan berdasarkan protokol kesehatan. Pemlihan yang dlaksanakan pada masa krisis kesehatan, perlu tindakan yang luar biasa untuk meminimalisasikan dampak yang terjadi salama pelaksanan pemilihan dimasa krisis kesehatan. Corona merupakan wabah yang berjangkit serempak diberbagai tempat meliputi daerah geografis yang sangat luas. Disebabkan belum ditemukannya vaksin corona dan tidak dapat diprediksikan kapan berakhir, maka adaptasi kehidupan untuk berdampingan dengan Covid 19 akhirnya mutlak dilakukan, termasuk dalam menggelar pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Pemilihan kepala daerah sebagai sarana kedaulatan rakyat didaerah terus dilakukan sebagai upaya menjaga ritme demokrasi dan fungsi pemerintahan daerah dapat berjalan secara berkalah, efektif dan optimal.
Pertanyannya adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat melanjutkan pemilihan ini dengan menggunakan protokol kesehatan sebagai salah satu manajemen dan mitigasi resiko dalam melaksanakan pemilihan dimasa pandemik covid 19.
Pemilihan Serentak Lanjutan di Masa Covid 19
Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Hal ini sebagaimana menjadi ketentuan dalam amandemen UUD 1945, Pasal 18 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota Masing Masing sebagai kepala Pemerintahan daerah di Provinsi, Kab/kota dipilih Secara Demokratis. Frasa “dipilih secara demokratis” telah dimaknai bahwa pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diatur dalam undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ditinjau dari kedaulatan rakyat, pilkada secara langsung merupakan perwujudan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat di daerah. Makna kedaulatan rakyat ini, yakni rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, rahasia, dalam konsteks demokrasi lokal. Idealnya pilkada langsung bertujuan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota yang terpercaya, memiliki kemampuan, berkepribadian dan integritas yang baik. Dengan demikian, pilkada mempunyai sejumlah manfaat, selain peningkatan kualitas tanggung jawab pemerintah daerah, mendekatakan pelayanan pemerintahan pada warganya juga sebagai upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera didaerah.
Pilkada juga memiliki empat fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak masyarakat di daerah. Kedua, melalui sarana pemilihan kepala daerah diharapkan pilihan masyarakat di daerah di dasarkan pada visi-misi dan program serta kualitas dan integritas calon kepala daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketiga, Pilkada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi dan kontrol publik secara politik terhadap seorang kepala daerah dan kekuatan politik yang menopang. Dengan demikian, Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan dan penguatan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis untuk memilih pimpinan daerah yang kapabel, legitimate, dan akseptabel, sehingga diharapkan dapat terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan dukungan yang kuat dari rakyat, mampu mentransformasikan pemikiran dan ide menjadi program-program pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pilkada agar dapat menjadi Pilkada yang subtantif dan berintegritas tinggi.
Opsi Rabu, 9 Desember 2020 merupakan pilihan kebijakan politik untuk melanjutkan pemilihan serentak. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan perubahan perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota. Pasal 201A mengatur bahwa ayat (1) Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam, ayat (2) Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2020, ayat (3) Dalam hal pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir dengan persetujuan KPU, pemerintah dan DPR. Ada dua opsi bagi KPU dalam melaksanakan pemilihan serentak lanjutan yakni; pertama, melaksanakan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020. Kedua, melakukan penjadwalan kembali dalam hal pemungutan suara pada bulan Desember tidak dapat dilaksanakan disebabkan Covid 19 dinyatakan belum berakhir.
Dalam melanjutkan pemilihan dimasa bencana non alam tentu semua pihak menjunjung tinggi atas keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai jaminan perlindungan pilkada berjalan secara aman dan lancar. Demokrasi juga perlu mempertimbangkan keselamatan rakyat sebagaiamana asas hukum menyatakan Salus Populi Suprema Lex Esto artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Pemerintah tentu mempertimbangkan kebijakan akan keselamatan rakyatnya. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan tasharraf al imam “ala raiyyah manunuthun bi al mashlahah artinya Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan pada kemasylahatan.
Penting mendudukan esensi pilkada dalam substansi demokrasi dan kedaulatan konstitusi, sebab pilkada sebagai sarana demokrasi lokal didaerah akan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya sebagai upaya memperkuat demokrasi. Selain itu pilkada menjamin pergantian kepemimpinan daerah secara reguler dan damai dimana kepala daerah sebagai kepala pemerintahan daerah yang otonom berdasarkan prinsip desentralisasi.
Kebijakan melanjutkan pilkada dimasa pandemik Covid 19 hal dilatarbelakangi paling tidak karena dua hal penting yakni, pertama, bahwa WHO menyatakan Covid 19 belum bisa selesai karena Vaksinnya belum ditemukan karena itu tidak ada yang bisa memprediksikan kapan berakhirnya wabah Covid 19 yang telah menjadi wabah pandemik global. Berdasarkan data Gugus Tugas Nasional jumlah terpapar Covid 19 pertanggal 28 Juni sejumlah 54.010, pertambahannya setiap hari sangat signifikan diatas 1000 an lebih perhari. Sedangkan yang dinyatakan sembuh sejumlah 22.936. tingkat kesembuhan setiap hari berjumlah 576 sedangkan yang meninggal mencapai 2,754 orang. Penularan pandemik ini tentu saja tidak dapat dihentikan, akan tetapi pemerintah harus memiliki langka langka strategis dalam mengendalikan penyebaran covid 19. Kedua, bahwa pilkada serentak dilanjutkan karena pemerintah perlu menjaga ritme Demokrasi lokal didaerah. Pemilihan kepala daerah ini memiliki ruang waktu masa jabatan sesuai sirkulasinya waktunya harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Di tahun 2021 ada 270 kepala daerah yang sebagian besar masa jabatan nya akan berakhir dibulan Februari 2021. Ritme demokrasi ini dengan pergantian kekuasaan lokal secara konstitusional harus dijaga. Penjagaan ini juga sangat terkait dalam upaya memperkuat kepemimpinan di daerah terutama dalam hal penanggulangan bencana non alam.
Penerapan Protokol Kesehatan
Menurut WHO, bahwa kedaruratan kesehatan masyaraat adalah sebagai kejadian atau ancaman yang akan segera terjadi dari sebuah penyakit atau kondisi kesehatan yang disebabkan oleh penyakit epidemik atau pandemik yang fatal dan memiliki resiko besar yang menyebabkan kematian manusia atau disabilitas jangka panjang maupun permanen.
Covid 19 telah melahirkan krisis tata kelola dan kebijakan penanganan pandemi diberbagai negara hampir seluruh negara menghadapi ketidakpastian dan ketidakyakinan menangani Covid 19. Wabah Covid 19 melahirkan tantangan tata kelola krisis pandemi yang bersifat trial and error, Indonesia yang melaksanakan pemilihan dimasa pandemik ini juga perlu manajemen krisis kesehatan yang dapat mencega terjadinya penyebaran baru virus corona ini.
New normal merupakan kondisi dimana masyarakat dapat melakukana kegiatan sehari hari dengan melakukan adaptasi untuk dapat hidup berdampingan dengan Covid 19. Sebab masyarakat perlu beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bekerja, berdagang, mengajar, bersosialisasi dan aktualisasi diri termasuk dalam berpolitik dan berdemokrasi. Melaksanakan pemilihan dalam krisis kesehatan masyarakat, membutuhkan perencanaan dan mitigasi resiko agar kesehatan dan keamanan semua pihak dapat terjaga.
KPU telah mengundangkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan. Peraturan ini sebagai landasan bagi KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan lanjutan. Paling tidak Peraturan ini mengatur dua tahapan pemilihan yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan berkenaan dengan pembuatan regulasi, pembentukan badan adhoc, pendaftaran pemantau, penyusunan daftar pemilih dan sosialisasi. Sedangkan tahapan penyelenggaraan terdiri dari pencalonan didalamnya melanjutkan verifikasi faktual perseorangan, pendaftaran calon, penetapan calon, tahapan sengketa tata usaha negara pemilihan. Tahapan kampanye, laporan dana kampanye, pemungutan suara, rekapituliasi dan penghitungan suara, perselisihan hasil pemilihan dan penetapan calon terpilih.
Pelaksanaan pemilihan dimasa covid 19 ini, selain semua pihak menjaga kualitas pemilihan juga setiap tahapan mengunakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan diterapkan dalam upaya menjaga dan melindungi penyelenggara, peserta dan pemilihan. KPU selanjutnya telah membuat dukungan kebijakan melalui perangkat Surat Edaran 20 Tahun 2020 sebagai dukungan kebijakan tahapan pemilihan dengan menggunakan protokol kesehatan sebagai adaptasi tatanan kehidupan baru.
Penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan berlaku untuk penyeleggara pilkada dan peserta pemilihan, serta masyarakat. Dalam penerapan protokol kesehatan setidaknya ada tiga kategori dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Pertama, kegiatan yang sifatnya tatap muka. Personil KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS yang melaksanakan tugas wajib mengunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, handsanitaizer, dan pelindung wajah. Sesuai tahapan dan jadwal pemilihan dibulan Juni sampai dengan Agustus adalah tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Terhadap tahapan ini protokol kesehatan yang dijalani oleh petugas PPS dan PPDP sebelum melaksanakakan tugas diwajibkan untuk mengikuti rapid tes dan selanjutnya dalam bertugas melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dalam pelaksanaan tahapan, KPU juga meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker. Pertemuan tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antar pihak yang terlibat, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara juga menyediakan antiseptik berbasis alkohol. Setiap peserta dalam pertemuan tatap muka membawa alat tulis masing-masing. Peserta juga melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik.
Kedua, kegiatan yang sifatnya penerimaan dokumen Berkas dan perlengkapan. Kegiatan ini teurtama terkait dengan pendaftaran calon dimana perlu penyesuaian dengan protokol kesehatan. Berkas dokumen dan perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sebelum berkas dokumen dan perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus. Petugas penerima berkas secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Ketiga, Kegiatan yang sifatnya sosialisasi dan Bimbingan Teknis bahwa pelaksanannya dilakukan pembatasan jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Dalam penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan sangat membutuhkan komitmen yang kuat bagi semua pihak. Dukungan semua pihak untuk beradaptasi dengan kehidupan tatanan baru membutuhkan kesadaran budaya yang kuat dari semua pihak agar protokol kesehatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kebijakan KPU membuat pengaturan penerapan protokol kesehatan yang memadai menjadi acuan bagi penyelenggara, peserta dan pemilih untuk melaksanakan tahapan pemilihan dimasa Pandemi Covid-19. Dalam menjalankan adaptasi new normal dengan sejumlah protokol kesehatan pada tahapan pemilihanKPU perlu menjaga Sense of urgency menjadi salah satu mental dalam menumbuhkan kepercayaan publik. Sinergi kelembagaan dan kordinasi menangani krisis yang bersifat multidimensional ini membutuhkan keterlibatan dan sinergi semua pihak dalam rangka menjaga dan memberikan jaminan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.