Donggala, JariPeDenews.com – Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala akan melaksanakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu 29 Februari 2020. Pada pemilihan BPD ini kepala desa telah menunjuk lima orang panitia yakni tiga perwakilan masyarakat dan dua perwakilan pemerintah desa.
Muallim yang dipilih sebagai Ketua Panitia Pemilihan BPD mengatakan, telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 29 Februari 2020 bertempat di Balai Desa Wani Satu dimulai pukul 07:30 Wita sampai 16:00 Wita dan dilanjutkan dengan penghitungan suara mulai pukul 16:00 Wita sampai selesai.
Muallim mengungkapkan, pemilihan akan tetap dilaksanakan meski ada pihak yang masih mempertanyakan dasar pelaksanaannya. Dia mengakui, sudah dua kali menerima surat panggilan dari Anggota BPD yang masih menjabat terkait dasar ia melaksanakan pemilihan BPD.
“Kalau berbicara secara administrasi, kapasitas BPD itu tidak mempunyai hak untuk mengintervensi terhadap apa yang kami lakukan sebagai panitia pelaksana karena kami di SK-kan kepala desa dan saya bersandar di pemerintah desa,” ungkapnya.
Dia menegaskan, telah menjelaskan tentang dasar dan juknis pemilihan BPD kepada anggota BPD yang masih menjabat. “Saya menyampaikan hal tersebut tidak lepas dari Permendagri,” ujarnya.
Muallim mengatakan bahwa 22 Februari 2020, pihaknya telah mengundang serta melakukan rapat terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan. “Kami sudah melakukan rapat, kami mengundang para tokoh, calong anggota BPD lembaga yang ada di desa serta anggota BPD yang masih menjabat untuk membahas terkait mekanisme pemilihan dan itu sudah dituangkan di berita acara dan keputusan itu sudah fix sesuai dengan dasar Permendagri,” tuturnya. (*)