Palu,Jaripedenews.com- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengungkapkan peran aktif warga dalam bentuk pernyataan sangat dibutuhkan terkait dengan mendukung atau tidak mendukung pada pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan melalui metode sensus yang pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sesuai standar protokol kesehatan atau melalui Virtual Daring jika hal itu diatur dalam PKPU.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber kelas virtual pemilu dan demokrasi dengan tema “New Normal dan Pemenuhan Hak Kedaulatan Pemilih pada Pilkada 2020”, Rabu, (10/6), via google meet.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu mengatakan, Bawaslu dan jajarannya hingga penyelenggara adhoc pilkada melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih mulai dari pengolahan DP4, Coklit oleh PPDP, penyusunan dan penetapan DPS, mengakomodir tanggapan masyarakat terhadap DPS untuk dilakukan perbaikan, penetapan DPT,DPPh dan DPTb. Tahapan atau kegiatan ini kata Rizal adalah penentu awal atau sebagai dasar upaya melindungi hak konstitusi masyarakat sebagai pemilih untuk memberikan hak Kedaulatannya.
Ia melanjutkan, Bawaslu dan jajarannya juga melakukan pengawasan pada saat pendaftaran atau penyerahan dokumen dan penetapan pasangan calon. Tahapan ini menjadi sangat penting karena masyarakat pemilih memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dari penyelenggara pemilihan.
“Untuk pelaksanaan kampanye tentunya terdapat hak kedaulatan pemilih yaitu hak mendapatkan edukasi politik, mengenal sosok pribadi PasLon serta mengetahui Visi Misi PasLon yang berkontestasi,”katanya.
Menurutnya, pelaksanaan tahapan ini tidak terlepas dari pengawasan seperti larangan-larangan dalam kampanye, termasuk pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, jika nanti telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena kegiatan ini melibatkan kumpulan orang banyak baik secara metode tatap muka maupun rapat umum.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada hari Pungut Hitung suara, kegiatan ini menjamin terpenuhinya hak kedaulatan pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibutuhkan peran penyelenggara sebagai implementasi pemutakhiran data pemilih, peserta pemilihan dan pemilih itu sendiri, termasuk juga lembaga terkait, untuk mengawal dan memastikan tersalurnya hak politik warga secara Luber dan Jurdil, sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa perberlakuan new normal, dengan tidak mengabaikan nilai-nilai integritas dan kualitas hasil pemilihan.
Muhammad Rizal melanjutkan, rekapitulasi hasil perolehan suara sesuai tingkatan, kegiatan ini juga sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai bagian dari hak kedaulatan pemilih untuk mendapatkan akses informasi, melalui kegiatan yang bersifat terbuka, sesuai dengan protokol covid-19 diera new normal, masyarakat dapat melihat langsung hasil rekap di penyelenggara adhoc maupun di Website KPU. Karena salah satu fungsi pengawasan kata Rizal adalah menjaga keutuhan suara dengan tidak menambah atau mengurangi serta memberikan rekomendasi jika ada perbaikan.
“Penetapan calon terpilih merupakan bagian akhir dari pemenuhan hak kedaulatan pemilih, penyelenggara KPU membuka informasi tentang jadwal dan pelaksanaannya, agar masyarakat pemilih dapat menyaksikan dan mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung. Perlu juga diingat bahwa salah satu fungsi pengawasan adalah memastikan pelaksanaan penetapan calon terpilih sudah sesuai tahapan atau prosedur yang di atur oleh Peraturan KPU, serta pelaksanaannya dihadiri dan atau disaksikan juga oleh lembaga terkait lainnya dan elemen masyarakat sebagai pemilih,”jelasnya.
Kelas Virtual Pemilu dan Demkrasi ini juga menghadirkan narasumber lainya yakni, Idrus,SP.,M.Si anggota KPU Kota Palu dengan pembanding Idris Mamonto,S.H.,M.H Advokat dan tim ahli Bawaslu Sulteng dimoderatori oleh Ajwir N Abdul, Guru MTSN Poso.(rl)