Pelanggaran Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Rahmat Hidayat

Staf HPPS Bawaslu Kabupaten Donggala

Pilkada merupakan amanah konstitusi untuk mewujudkan penegakkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara periodik, pelaksanaan pilkada yang baik harus dilakukan secara demokrasi agar mewujudkan kualitas proses serta kualitas hasil. Berbeda dengan pilkada sebelumnya (pilkada serentak pertama, kedua dan ketiga) dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU Pilkada, pada  pelaksanaan pilkada saat ini harus mengalami penundaan tahapan pemilihan dikarenakan adanya penyebaran Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah yang melaksanakan pilkada termasuk Sulawei Tengah. Penundaan tahapan didasarkan atas Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Saat ini tahapan pilkada akan segera dilanjutkan berdasarkan keputusan pemerintah, pelaksanaan pilkada dimasa pandemi Covid-19 tentunya memiliki tantangan tersendiri, dan dibutuhkan strategi pengawasan yang baik dari pengawas pemilu. Bukan hanya terkait dengan akan besarnya potensi penyebaran virus, tetapi yang paling urgen ialah potensi terjadinya pelanggaran dalam bentuk penyaluran bantuan sosial (BANSOS) kepada masyarakat. Bansos merupakan program pemerintah yang perencanaan dan penyalurannya untuk bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan instruksi Presiden harus disalurkan dimasa pandemi Covid 19.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Walikota dan Petahana. Perbuatan yang dilarang adalah tindakan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu paslon, tindakan melakukan penggantian pejabat dan tindakan menggunakan kewenangan. Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain.

Pengaturan tentang waktu penanganan dugaan pelanggaran pada Pasal 71 terkait dengan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 188 dan 190). Peristiwa yang dapat dilaporkan atau menjadi temuan adalah peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Dengan unsur pelengkap yaitu adanya perbuatan yang dapat dibuktikan menguntungkan dan merugikan paslon.

Pengaturan tentang waktu penanganan dugaan pelanggaran pada Pasal 71 terkait dengan dugaan Pelanggaran Administrasi dilakukan setelah didapatkan subjek petahana (setelah penetapan calon). Tahapan penetapan calon secara hukum memberikan perubahan status Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi peserta pemilihan, kemudian dapat menjadi dasar penghitungan waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.

Secara etika penyaluran bansos yang dilakukan oleh kepala daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pilkada. Bansos yang digunakan oleh kepala daerah baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota untuk kepentingan dalam pilkada 2020 baik dari bentuk maupun penyalurannya berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan, juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahan.

Pos terkait