Palu, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sulawesi Tengah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) bagi KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, (9/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Nisbah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 8 sampai 9 Oktober 2022 di salah satu hotel di Palu Sulawesi Tengah. Nisbah mengatakan bahwa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai suatu sistem aplikasi informasi untuk seleksi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Lanjut dia, SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk menginput data peserta seleksi anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu 2024. Siakba sebagai sistem informasi untuk memudahkan pelayanan informasi kepemiluan. KPU tidak lagi mengelolah data manual namun telah melakukan input data dalam bekerja menyiapkan tahapan pemilu.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA ) ini akan terintegrasi pada sistem informasi yang lain yang sudah diterapkan oleh KPU. SIAKBA ini akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ), Sistem Informasi Data Pemilih ( SIDALIH), Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Ucap Nisbah.
ditempat yang sama, Sahran Raden Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan melalui media ini bahwa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA ) ini adalah suatu sistem Aplikasi Teknologi Informasi yang membantu dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS), Sistem aplikasi Teknologi ini digunakan KPU dalam rangka untuk seleksi Anggota PPK dan PPS di bulan depan ini, ujar Sahran Raden, ” Jadi Siakba ini mulai digunakan pada penerimaan PPK dan PPS di tahun ini untuk penyelenggara adhoc pemilu 2024. Ujar Sahran.
Sahran Raden, Komisioner yang mengampu divisi SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 31 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu ayat (3) bahwa PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 ( dua) bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan PPS juga ketentuan nya sama dengan PPK, maka kedua penyelenggara adhoc itu akan dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota pada bulan November ini. Ujarnya.
Sahran Raden, yang menjadi ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013 – 2018 ini menyatakan bahwa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ini sebagai salah satu bentuk transparansi dalam seleksi PPK dan PPS. Lanjut Sahran, SIAKBA ini merupakan adaptasi KPU dalam bekerja menyelenggarakan pemilu dimana kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu tuntutan e Goverment dalam pengelolaan pemerintahan yang baik, KPU sebagai lembaga layanan tentu harus bekerja beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.
Anggota KPU Sulteng jebolan S3 Ilmu Hukum Makassar ini, menyatakan bahwa Sistem Informasi Teknologi SIAKBA yang digunakan dalam seleksi PPK dan PPS ini sebagai cerminan bahwa KPU mengembangkan teknologi informasi dalam meeyelenggarakan tahapan pemilu di era demokrasi digital. Pelayanan kepemerintahan dibidang pemilu dan demokrasi itu sebenarnya merupakan penerapan asas transparansi dan efeisensi untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan. Tuturnya,
Meskipun demikian, tambah Sahran bahwa Teknologi Informasi memiliki hambatan dan tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya. Dalam seleksi PPK dan PPS ini dengan menggunakan aplikasi teknologi SIAKBA salah satu tantangan terbesarnya adalah terkait dengan akses internet bagi masyarakat yang akan mendaftar, khususnya di daerah daerah terisolir. KPU Povinsi dan KPU kabupaten/Kota akan mengantisipasi melalui pembentukan helf desk SIAKBA ini untuk melayani masyarakat pendaftar yang kesulitan mendapatkan akses internet.. tutup Sahran,
Sebagaimana diketahui bahwa Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) Pemilu 2024 diiukuti 50 peserta yang berasal dari 13 Kabupaten Kota Se Sulawesi Tengah. Selain Narasumbernya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, juga berasal dari luar KPU Provinsi Sulteng yang berasal dari akademisi dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.