Menebar Harapan di Pilkada Normal Baru

Wilianita Selviana Pangetty

Oleh : Wilianita Selviana Pangetty
(Komisioner KPU Kabupaten Poso)

Pro kontra dan berbagai kekhawatiran mengemuka ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 27 Mei 2020 yang menyepakati Pemungutan suara Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang semula adalah 23 September 2020 sebelum coronavirus disease 2019 (Covid-19) mewabah.

RDP juga menyetujui seluruh tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Selanjutnya KPU RI memastikan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 akan dimulai kembali atau dilanjutkan pada 15 Juni 2020 dimana sebelumnya dilakukan penundaan tahapan pada tanggal 21 Maret 2020 melalui Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020  tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9.

Berbagai desakan pun muncul agar keputusan melaksanakan pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19 dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan angka positif yang terpapar Covid-19 terus menanjak hingga puluhan ribu. Desakan disampaikan berbagai kalangan baik dalam pemberitaan di media elektronik maupun pada kegiatan-kegiatan diskusi daring yang belakangan memang menjadi alternatif yang massif sebagai sarana bertukar informasi maupun pengetahuan dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bagi orang awam yang bukan penyelenggara atau peserta pemilu/pemilihan, Pemilu dan Pilkada hanya dilihat secara umum sebatas voting day atau hari pemungutan suara saja padahal ada sejumlah rangkaian tahapan yang dijalankan beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara dan setelah hari pemungutan suara. Sementara tuntutan kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan harus mampu mewujudkan pemilihan yang berintegritas adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Pada kondisi normal saja hal ini sudah merupakan tantangan besar bagaimana dengan kondisi normal baru  pandemi Covid-19.

Tahapan sosialisasi misalnya, yang tidak hanya untuk mengajak orang untuk menggunakan hak pilih tetapi juga harus memberi edukasi bagi pemilih  merupakan tantangan tersendiri apabila metode dan fasilitas penunjangnnya kurang memadai. Belum lagi tantangan dinamika politik lokal yang beragam dan masuk dalam pemetaan indeks potensi kerawanan pilkada yang perlu perhatian dan kehati-hatian dalam penanganannya. Kini bertambah lagi dengan persoalan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang juga masih belum sepenuhnya optimal.

Namun dengan segala pertimbangan dan persiapan yang dilakukan, pada tanggal 15 Juni 2020, KPU RI resmi menerbitkan Pertaturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. KPU RI juga memastikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sebab kesehatan dan keselamatan semua pihak adalah hal utama.

Seluruh jajaran KPU dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang berada di 270 daerah segera menindaklanjuti PKPU tahapan tersebut dengan melakukan Pengaktifan kembali PPK dan PPS, Pembentukan PPDP dan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sebelumnya ditunda pada bulan Maret 2020 juga dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih mulai dimassifkan dengan tuntutan kreatifitas yang lebih baik lagi beradaptasi dengan situasi Normal Baru.

Saat ini tengah berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan tetap menerapkan protokol Covid-19, kedepan sembari menghitung hari akan ada tahapan Kampanye Pemilihan serentak pasca penetapan Pasangan Calon yang akan menjadi kontestan Pilkada dan tahapan Pemungutan serta Penghitungan Suara yang juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 6 Juli 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 menjadi hal penting yang juga dapat memupuk harapan suksesnya penyelenggaraan pemilihan serentak di masa pandemi Covid-19 jika semua pihak bekerjasama dengan baik. Sebab kesehatan dan keselamatan kita semua adalah hal yang utama, bukan hanya bagi penyelenggara tetapi juga peserta pemilihan dan pemilih.

Sukses pilkada normal baru bukan ketika mencapai ‘gol’ kepala daerah terpilih saja atau sekedar melaksanakan kewajiban tahapan lalu selesai tetapi bagaimana menghasilkan pemimpin yang berkualitas dari proses yang berkualitas meskipun dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Semua pihak tentu harus optimis bahwa suksesnya pelaksanaan pilkada normal baru merupakan catatan sejarah penting bagi Indonesia sehingga harapan positif ini sudah seharusnya di tebar kepada seluruh warga. rabu, 9 Desember 2020 ayo datang ke TPS, patuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, gunakan hak pilih dan buktikan suara kita turut berkontribusi bagi masa depan daerah kita terutama bagi Indonesia.

Pos terkait