Mendag Permudah Izin Toko Online

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto membuka Forum E-Commerce Indonesia 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

JAKARTA– Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan untuk mengatur transaksi perdagangan lewat sistem elektronik atau e-commerce, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, regulasi yang baru saja diterbitkan tersebut, menitikberatkan pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen diharapkan dapat terus menumbuhkan ‘consumers trust’ dan ‘confidence’.

Hal ini ditegaskan Mendag Agus dalam Forum E-Commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019). Forum dengan tema “Optimalisasi Daya Saing Produk Dalam Negeri Menuju Pasar Global Melalui Pemanfaatan E-Commerce” didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia.

Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta dari platform daring, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, dan pendukung ekosistem niaga-el, komunitas perdagangan digital, serta kementerian/lembaga terkait.

Mendag Agus mengatakan, salah satu poin yang diatur dalan PP tersebut adalah kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuan yaitu menghindari diskriminasi antara pelaku usaha luring (offline) dengan daring (online), dan pelaku usaha luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri. Selanjutnya, mekanisme perizinan berusaha akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan dibuat semudah mungkin, serta tidak memberatkan pelaku usaha.

Menyikapi dinamika perdagangan global, Mendag Agus juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki program-program strategis dalam mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan melalui sistem niaga-el. Program tersebut di antaranya pendampingan dan pengembangan manajemen usaha, digital branding dan pemasaran, pelatihan ekspor secara daring, serta program fasilitator edukasi niaga-el untuk melatih “local heroes” di daerah agar dapat menularkan pengetahuan niaga-el ke UKM di lingkungan sekitarnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menambahkan, Kemendag terus memberikan dukungan ketersediaan informasi bagi para pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya, seperti informasi mengenai intelijen pasar, promosi dagang, prosedur ekspor dan impor serta berbagai informasi lainnya yang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor. Informasi tersebut dapat diakses melalui web exim.kemendag.go.id.

“Selain itu, Kemendag juga melalui berbagai program strategisnya diharapkan niaga-el dan daya saing produk lokal dapat terus meningkat,” imbuh Dirjen. [***]

Pos terkait