Parigi, JaripedeNews.com – Dalam rangka pembentukan PPK dan PPS yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari – 14 Pebruari 2020 maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Kordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020. Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK dan PPS sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. “Demikian, kata, Sahran,” dalam menyampaikan materi pada Rapat Kordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Hotel Oktaria Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Rabu,7/1/2020.
Lanjut, Sahran,’ Masukan dan tanggapan dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi KTP Elektronik. Tanggapan masyarakat itu terutama terkait dengan syarat menjadi calon anggota PPK yang mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tanggapan masyarakat itu sebagai instrumen mentreking terhadap calon anggota PPK dan PPS yang diduga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan denga surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Sahran Raden, yang menjadi Divsi SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini menyatakan bahwa PPK dan PPS selain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, PPK dan PPS juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP. Syarat lain yang perlu diperhatikan yakni belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Syarat dua periode bagi anggota PPK dan PPS dalam jabatan yang sama ini berlaku sejak pemilu 2004, 2009 dan 2014 pada kurun waktu itu tidak menjadi penyelenggara pemilu adhoc secara bertutur turut. Terhadap tdk terpenuhinya syarat 2 periode : Yang dilakukan adalah KPU Kab/Kota Dapat bekerja sama dengan lembaga Pendidikan dengan Tenaga Pendidik Untuk Memeroleh anggota PPK, PPS dan KKPS Terhadap persyaratan Usia paling rendah 17 Tahun tdk terpenuhi diwlayah yang bersangkutan, KPPS dapat diambil didesa terdekat. Terahadap pendidikan SLTA tdk terpenuhi, bagi KPPS dapat diisi orang yang dapat mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca dan menulis serta berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan. Bahwa terhadap syarat syarat diatas didasarkan pada Perauran KPU Nomor 13 Tahun 2017 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata kerja dan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Sahran Raden menyampaikan bahwa pilkada 2020 ini sebagai era memperkuat konsolidasi demokrasi Lokal melalui Pilkada, maka PPK dan PPS ini sebagai lokomotif dalam upaya mewujudkan cita cita kualitas proses dan hasil pilkada 2020. Maka PPK dan PPS pelu memiliki kemampuan Untuk pengetahuan Teknis Pemilu, Jujur, Adil, Terbuka. Sehingga dalam pilkada bisah terlahir Pemimpin daerah yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Tutup Sahran,
Kegiatan Rapat Kordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah di Hotel Oktaria Parigi. Peserta berasal dari Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi SDM, Kasubag yang membidangi SDM dan operator Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu.