Mahkamah Konstitusi Kembalikan Kewenangan Alokasi Kursi dan Dapil ke KPU

Palu, Jaripedenews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 mengembalikan kewenangan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk
pemilu DPR dan DPRD Provinsi ke KPU.

“KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan serta
menegaskan peran dan fungsi KPU dalam menyelenggarakan tata kelola pemilu secara mandiri sesuai dengan pasal 22E UUD 1945, sekaligus meminimalisir adanya benturan kepentingan,”kata Dr Sahran Raden, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah saat menjadi narasumber uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Sriti Convention hall Palu, (19/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Dr Sahran, amanah konstitusi itu dilakukan untuk menjaga keberimbangan atau proporsionalitas alokasi kursi di setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk disetiap provinsi.

Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 itu mengatakan, penataan dapli dan akokasi kursi ini menjadi sangat penting untuk memastikan keterpenuhan prinsip pembentukan daerah pemilihan, meminimalisir hadirnya kursi berlebih “over representated”dan kursi kekurangan “under representated” di provinsi yang berujung pada ketimpangan harga kursi, adaptif terhadap laju jumlah penduduk dan pemekaran wilayah, sehingga terjadi penyesuaian alokasi kursi dan batas-batas daerah pemilihan.

Pakar hukum jebolan UMI Makassar itu juga menyebutkan, urgensi penyusunan daerah pemilihan sudah memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan pertentangan UU a quo dengan UUD 1945.

Selain itu, pemilu kata Dr Sahran adalah sarana untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, keseluruhan aspek dan proses penyelenggaraan pemilu mesti menjamin terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, dalam memenuhi prinsip kepastian hukum sesuai amanat UUD 1945.

Dr Sahran melanjutkan, bahwa penyusunan daerah pemilihan untuk memastikan prinsip keterwakilan politik dalam pemilu sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.

“Dapil sebagai salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan/batasan luasan wilayah administratif, sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah alokasi kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik/kandidat dengan pemilih,”jelas Dr Sahran.

Pos terkait