LO dan Operator Tiga Bakal Calon Perseorangan Ikut Bimtek Silon di KPU Palu

KPU Kota Palu melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan SILON bagi operator dan leason officer (LO) dan operator pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Palu, Rabu (8/1/2020) . (Foto:Dokumentasi KPU Kota Palu)

Palu, JariPeDenews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bagi operator dan liaison officer (LO) dan operator pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Palu, Rabu (8/1/2020) .

Bimtek diikuti enam peserta, terdiri dari LO/penghubung dari tiga bakal calon perseorangan Pilkada Kota Palu yakni Anwar Hi Saing, Agus Salim, dan calon Zainuddin Tambuala. Serta operator dari Zainuddin Tambuala dan Agus Salim. Adapun operator Anwar Saing tidak menghadiri Bimtek tersebut.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Palu Iskandar Lembah yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, memotivasi kepada peserta, agar pasangan bakal calon perseorangan memerhatikan perihal verifikasi dukungan ganda.

Dijelaskan, dukungan ganda bila dimana satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali kepada satu bakal pasangan calon (ganda internal) maka hanya dihitung satu dukungan. Selanjutnya ganda eksternal apabila satu orang memberi dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon , jika ditemukan kejadian seperti ini harus di tindaklanjuti dengan verifikasi faktual, ujarnya.

Lebih lanjut menurut Iskandar, kegandaan dukungan terbagi dua yaitu, kegandaan identik dan kegandaan potensial. Kegandaan identik apabila terdapat kesamaan terhadap NIK, nama, jenis kelamin, alamat RT/RW, tempat dan tanggal lahir dan status perkawinan jika ditemukan seperti itu tindak lanjutnya dukungan hanya dihitung satu.

Bentuk lain adanya kegandaan potensial, misalnya kesamaan terhadap NIK “Maka tindak lanjutnya dengan verifikasi faktual,” ujar Iskandar Lembah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu.

Selain Iskandar Lembah, pemateri lainnya adalah Staf Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Andi Syahruddin Alam. Kegiatan yang dimulai sejak pagi dibuka oleh Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid didampingi oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Palu.

Penelusuran yang dilakukan oleh JariPeDenews bahwa Silon adalah aplikasi yang digunakan KPU secara nasional yang membantu KPU, KPU provinsi dan KPU Kota Palu dan pasangan calon dalam melakukan tahapan pencalonan. Selanjutnya berdasarkan data SILON akan dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id sehingga dapat mempercepat publikasi data pencalonan kepada masyarakat.

Bagi KPU Kota Palu, aplikasi Silon membantu melakukan penelitian kegandaan, penelitian keberadaan dukungan dalam DPT dan DP4, pendaftaran pasangan calon, penelitian syarat calon dan syarat perbaikan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut pasangan calon, mempublikasikan hasil dari proses pencalonan.

Sedangkan bagi pasangan calon aplikasi SILON membantu pasangan calon perseorangan dalam melakukan input dukungan dan mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Alur tahapan pencalonan dan penggunaan SILON dalam Pemilihan tahun 2020 sebagai berikut :
(1) Penetapan Dukungan dan sebaran, untuk Kota Palu 21.396 tersebar di minimal 5 Kecamatan Se Kota palu,
(2) Penyerahan Dokumen Dukungan,
(3) Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran,
(4) Verifikasi Administrasi terdiri dari ; verifikasi kesesuaian formulir B1.KWK dengan e-KTP/SUKET, verifikasi dukungan ganda, pengecekan dukungan dengan DPT/DP4,
(5) Verifikasi Faktual,
(6) Rekapitulasi Dukungan,
(7) Penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan,
(8) pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan,
(9) verifikasi administrasi perbaikan terdiri dari verifikasi kesesuaian formulir B1.KWK dengan e-KTP/SUKET, verifikasi dukungan ganda, pengecekan dukungan dengan DPT/DP4,
(10) Verifikasi Faktual Perbaikan,
(11) Rekapitulasi dukungan perbaikan,
(12) Pendaftaran,
(13) Penelitian Dokumen Pendaftaran,
(14) Pemberitahuan Hasil Penelitian Dokumen Pendaftaran,
(15) Penyerahan Perbaikan Dokumen,
(16) Penelitian Perbaikan Dokumen,
(17) Penetapan Pasangan Calon dan
(18) Pengundian Nomor Urut.

Tahapan tersebut termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (*)

Pos terkait