Palu, JariPeDenews.com – Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti (LBH CB) Kota Palu menyatakan mendukung penuh tindakan Bawaslu Sulteng yang menindak ASN terkait netralitas pada Pilkada Sulteng 2020.
Direktur LBH CB Kota Palu, Sandy Prasetya Makal dalam siaran pers yang diterima JariPeDenews, Selasa 14 Januari 2020 mengatakan, mendukung Bawaslu Sulawesi Tengah dalam menindak ASN yang spanduk/ balihonya bertebaran di kabupaten/ kota. “Agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan,” ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu Sulteng telah memanggil dan memeriksa tiga ASN yang pejabat di Pemprov Sulteng. Ketiganya adalah H Moh Hidayat Lamakarate (Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng), Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulteng), dan Bartholomeus Tandigala (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah).
Dua dari tiga ASN tersebut sudah selesai diperiksa dan hasilnya dinyatakan ada dugaan memenuhi usur-unsur pelanggaran netralitas ASN. Atas temuan itu, Bawaslu Sulteng meneruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus yang melibatkan Hasanuddin Atjo, Bawaslu Sulteng ada tiga saksi dan lima bukti dokumen. Temuan Bawaslu terhadap Hasanuddin Atjo adalah pemaparan visi-misi bakal calon kepala daerah Sulawesi Tengah di DPD PDI Perjuangan. Selain itu, mengambil dan mengembalikan formulir bakal calon kepala daerah di Partai Golkar Sulteng.
Kemudian Hidayat Lamakarate ada empat saksi, dan sepuluh dokumen yang dijadikan dsar bagi Bawaslu Sulteng. Sekprov Sulteng itu diduga melakukan pelanggaran berupa pemasangan baliho dan spanduk calon kepala daerah di wilayah Sulawesi Tengah. Sama dengan Hasanuddin Atjo, Hidayat Lamakarate juga diduga memenuhi usur-unsur pelanggaran netralitas ASN, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi ASN untuk diitindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun kasus netralitas ASN yang melibatkan Bartholomeus Tandigala masih dalam proses penindakan oleh Bawaslu Sulteng. Rencananya status temuan atas Bartholomeus Tandigala akan diumumkan pada Jumat 17 Januari 2020.
Menurut Direktur LBH Catur Bhakti, Sandy Prasetya Makal, pihaknya mendukung apa yang dilakukan Bawaslu Sulteng terhadap tiga ASN tersebut. Alasanya, pertama, tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng telah dimulai sejak 1 Oktober 2019. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kedua, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah. Huruf a: Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi; Huruf e: Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Huruf i: Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri: “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”. Alasan ketiga, bahwa berdasarkan fakta spanduk/baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang berstatus ASN telah bertebaran di kabupaten/ kota.
Sandy Prasetya Makal meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil langkah tegas dalam menegakan asas dan prinsip penyelenggaran pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil, serta prinsip berkepastian hukum, adil dan profesional. (*)