Jakarta, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota telah melaksanakan tahapan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang statusnya belum dapat ditentukan. Tetapi, tidak semua parpol menyampaikan surat klarifikasi keanggotaan ganda.
“Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar walaupun tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol tapi pada umumnya berjalan lancar,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (6/9).
Idham mengatakan terkait pencatutan nama keanggotaan tersebut, KPU telah memberi kesempatan terhadap parpol untuk melakukan klarifikasi. Tetapi, tidak semua parpol menyampaikan klarifikasi tersebut.
KPU menyatakan proses verifikasi administrasi 24 partai politik yang lolos berkas pendaftaran pemilu sudah selesai. KPU memastikan seluruh wilayah telah selesai melakukan proses verifikasi tersebut.
“Sudah seluruhnya lengkap,” kata Ketua Divisi Teknis Idham Holik, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Verifikasi administrasi tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Sabtu (27/8) lalu. Saat ini KPU tengah memberikan kesempatan terhadap sejumlah parpol untuk proses klarifikasi adanya kegandaan data dalam Sipol.
“Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi,” ucap Idham, dikutip dari detiknews.com
Diketahui proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. KPU akan mengumumkan hasilnya pada 14 September 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Akan tetapi, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.