KPU Sulteng Tangkal Berita Hoax 

Banggai, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Gelar Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan Tema Penanganan dan Pencegahan Black Campaign Serta Hoaks Pemilu 2024.

Kegiatan yang digelar di salah satu cafe di luwuk tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul, dalam sambutannya Zaidul berharap kegiatan ini dapat menjadi peredam potensi isu-isu hoaks yang beredar di masyarakat saat Pemilu berjalan. Senin, (13/02).

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Dalam pemaparanya, dia mengatakan, pemilu adalah arena kontestasi politik untuk memilih pemimpin yang mengelola pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

“Pemilu berfungsi untuk memberikan jaminan partisipasi politik rakyat dapat tersalurkan dan menciptakan atau mengembangkan praktek perwakilan representatif politik” kata Sahran Raden.

Indonesia adalah negara yang majemuk dan multikultural, negara multikultural ialah negara yang dapat melakukan pemenuhan hak asasi manusia, HAM bagi warga masyarakat meskipun berbeda ras, suku, budaya, bahasa, etnik, warna kulit, jenis kelamin, politik kebangsaan, status kelahiran dan agama.

“Negara multikultural suku, ras dan agama menjadi identitas yang melekat pada diri manusia sehingga berimplikasi pada partisipasi politik dan pemenuhan administrasi negara” ungkapnya.

Pakar hukum pemilu itu mengatakan, tantangan pemilu 2024 pada masyarakat multikultural seperti politik identitas, perilaku politik mayoritas minoritas menguatnya penggunaan sara seperti relasi agama dan negara dalam kampanye pemilu penyebaran ujaran kebencian melalui berita hoax dan tumbuhnya pandangan atas pemilik.

Kebenaran dan pemilu dipandang sebagai arena kontestasi yang berakibat konflik.

Kekhawatiran masyarakat terhadap hal-hal negatif dalam pemilu 2024 yang akan datang seperti hoax dan disinformasi 92,6% kampanye hitam antar pendukung. kandidat 91,1%, praktik politik uang oleh kandidat 89,9%, penggunaan simbol identitas yang didasarkan pada isu sara buka kurung suku, agama ras dan antargolongan.

Ketua KPU periode 2013-2018 itu menambahkan, modus kampanye hitam konten ujaran kebencian, konten disinformasi/hoax media sosial menjadi media paling dominan ditemukannya kampanye negatif, karena cenderung mudah untuk diprovokasi dan diviralkan oleh banyak orang untuk disebarluaskan dan penggiringan opini konten ujaran kebencian menjadi yang paling banyak digunakan, untuk mempengaruhi pemilih dan selanjutnya konten disinformasi.

Menurut data Kominfo dan Bawaslu (November 2020) facebook menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan dalam pendaftaran kampanye oleh paslon dalam patroli kampanye negatif facebook pun menjadi media strategi KPU dalam menangkal disinformasi kepemiluan menampilkan cek fakta hoax kepemiluan di laman kpu.go.id melakukan kantor isu di media sosial KPU RI melakukan nota kesepahaman dan kerjasama dengan stakeholder terkait seperti Bawaslu, Kominfo, KPI, Dewan Pers, Asosiasi Media Cybers Platform media sosial dan lain-lain merilis informasi resmi pers rilis dan membagikannya ke media terverifikasi membuat Bako Humas KPU inovasi pelayanan informasi kepemiluan via PPID Podcast KPU RI.

Pembagian peran kolaborasi KPU melakukan verifikasi akun media sosial, peserta pemilu dan pemilihan penanganan isu hoax terkait KPU, secara kelembagaan dan hoax kepemilian dalam tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan penanganan konten dugaan/isu kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan analisa isu media terkait tahap pemilu dan pemilihan serta pembuatan counter isu hoax kepemiluan.

Pos terkait