Palu, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dan desiminasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota secara virtual.
Kegiatan sosisalisasi dan desimasi tersebut menghadirkan narasumber, Dr Sahran Raden, anggota KPU Sulawesi Tengah, Dr Nur Sangadji, Ketua tim seleksi anggota KPU Sulawesi Tengah Periode 2023-2028 serta dihadiri pula beberapa peserta dari anggota KPU Kabupaten, Kota Se-Sulawesi Ttengah, Perguruan Tinggi, Ormas, LSM, Media serta Masyarakat Umum. Kamis, (16/02).
Aspek konstitusional, kedudukan KPU sebagai komisi negara, Pasal 22 E UUD 1945 bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Sifat nasional, bahwa struktur kelembagaan KPU secara nasional sampai ke tingkat desa dan TPS. Sifat tetap, KPU melaksanakan tugasnya secara terus menerus, berkesinambungan dan tidak hanya berlaku disuatu saat tertentu. Mandiri, KPU bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun baik dari pemerintah maupun peserta pemilu atau masyarakat sipil”. Kata Dr Sahran.
Pakar hukum pemilu itu melanjutkan, KPU sebagai komisi negara, posisinya secara hirarki sebagai lembaga penunjang atas lembaga negara utama seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.
Tafsir konstitusional UUD 1945, kelembagaan negara terbagi dua bagian, yakni, main state organ atau lembaga negara utama. Auxiliary state organ atau kembaga negara bantu, kedudukannya sejajar dengan menteri negara, TNI, Kepolisian negara, Komisi yudicial, Ombudsman, Bank negara, KPU bekerja untuk menunjang lembaga lembaga negara utama.
Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 mengatakan, aspek politik hukum desain kelembagaan KPU dalam UU No 7 Tahun 2017, membangun sistem etika pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu.
Meningkatkan kualitas pelayanan keadilan pemilu akibat diberlakukannya sistem proporsional terbuka pada pemilu 2014, dan tantangan baru pemilu 2019 pada pemilu 2024, persaingan antara caleg semakin ketat dan tercatat, konflik sengketa pemilu dan penggunaan politik uang di masyarakat semakin terlihat.
Memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, sistem seleksi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten, Kota, Panwaslu Kabupaten, Kota sentralistik.
Menghadapi Pemilu, terdapat perubahan sistem yang cukup besar dengan adanya sistem pemilu DPR, DPD dan DPRD, beserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung secara serentak. Agar koordinasi dan pelaksanaan pemilu bisa sederhana, dan secara hieararki, tersentralisasi di bawah Komisi Pemilihan Umum.
“Bebarapa peristilahan dalam seleksi berdasarkan PKPU 4 Tahun 2023
seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota,” Ungkapnya.
Doktor jebolan UMI Makassar itu mengatakan, penelitian administrasi adalah kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan, kesesuaian, keabsahan dan penilaian dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon.
Seleksi tertulis adalah kegiatan untuk menilai pengetahuan dan kesetiaan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian yang dilakukan melalui tes secara tertulis.
Tes Psikologi, kata Sahran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengukur kepribadian, sikap kerja, dan intelegensia.
Sementara, tes kesehatan adalah kegiatan untuk menilai kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Wawancara adalah kegiatan untuk menilai kompetensi bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten, kota dengan materi kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, kelembagaan penyelenggara pemilu, rekam jejak dan profil bakal calon, serta melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.
Berikut tahapan pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota; pengumuman pendaftaran; pendaftaran; Penelitian Administrasi; pengumuman hasil Penelitian Administrasi; Seleksi Tertulis;Tes Psikologi; pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; Tes Kesehatan dan Wawancara; penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi; penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan uji kelayakan dan kepatutan.
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut tim seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat transparansi menjadi penting dalam seleksi karena membuat terang ruang ruang gelap yang dimanfaatkan oknum untuk kegiatan transaksional sehingga mencederai Integritas pemilu tim seleksi calon anggota KPU Provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk” tambahnya.
Sahran melanjutkan, berdasarkan PKPU 4 2023 dan keptusan 68 Tahun 2023, KPU menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Penggunaan SIAKBA dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota digunakan untuk mendukung proses pemberitahuan informasi jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota pengunggahan dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota.
“Harapan untuk tim seleksi, KPU memiliki tantangan dalam menghadapi pemilu serentak 2024 secara teknis maupun kelembagaan maka perlu anggota KPU provinsi yang memiliki integritas, kemandirian dan profesionalitas memiliki pengetahuan manajemen tata kelola kepemiluan dan rekam jejak yang baik memiliki kepemimpinan, kerjasama dan kolaborasi multi pihak,”pungkasnya