Palu, JariPeDenews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi terkait penerapan e-rekap dalam Pilkada 2020.
“Penerapan e-rekap tentunya mempermudah pekerjaan dan bagus untuk diterapkan. Tapi, teknis penerapannya, apakah ini di kecamatan atau sampai di kelurahan Kami belum tahu. Sejauh ini kami masih menunggu arahan KPU RI,” kata Tanwir Lamaming saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (26/12/2019).
Dia menyambut baik rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap) dalam Pemilihan Serentak 2020. Menurutnya, e-Rekap akan memangkas waktu rekapitulasi.
Rencana e-Rekap telah mengemuka pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilihan Serentak 2020, di Batam November silam.
Komisioner KPU RI Viryan mengemukakan ada tiga hal penting dalam proses e-rekap tersebut, yaitu Optical Character Recognition (OCR), penggunaan HP dan optimalisasi server. Tiga hal penting itu perlu dipersiapkan dalam merealisasikan e-rekap.
“Form C1 untuk e-rekap harus OCR friendly, dan saat ini form C1 kita belum OCR friendly. Kemudian ada 2 opsi terkait nomor HP, apakah perlu pengadaan simcard atau cukup menghimpun nomor HP yang diberikan pulsa. Terkait server, mohon juga bisa dioptimalkan pemanfaatannya di masing-masing KPU provinsi,” jelas Viryan. (syarif/fendi)