Palu—JariPedenews.com. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah akan meminta secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memfasilitasi penugasan PNSD pada sekretariat PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan Rapat Kerja Bersama KPU Provinsi dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja ini kami akan berkordinasi kepada Gubernur melalui surat, kiranya bapak Gubernur dapat memberikan penegasan kepada para Bupati dan Walikota untuk memfasilitasi penugasan PNSD di masing masing Kabuoaten/Kota pada sekretariat PPK dan PPS dalam pemilihan serentak tahun 2020 di Sulawesi Tengah.
Ungkap Sahran Raden, Termasuk yang kami bicarakan dalam Raker ini, mengenai honorarium bagi personil yang ditempatkan di sekrtariat PPK dan PPS. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/463/SJ, tertanggal 20 Januari 2020, pada angka 4, menyatakan “ untuk menghindari duplikasi pembayaran honorarium terkait penugasan PNSD pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota agar memperhatikan; huruf (a), Pemerintah Daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan bagi PNSD yang ditugaskan pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, tidak membayarkan honorarium badan ad hoc pemilihan pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota atau honorarium pengawasan pada pemilihan Gubernur/bupati/Walikota pada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sahran, juga menyampaikan, sesuai PKPU 3/2015, Tentang Tata Kerja, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK,PPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ayat (1). Dalam Melaksanakan tugasnya PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai di desa atau kelurahan atau sebutan lain. Ayat (3), KPU Kab/kota, meminta kepada Kades/lurah untuk menugaskan pegawainya sebagai anggota sekretariat PPS. Bahwa penempatan dan penugasan Sekretariat PPK dan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah. Sekretariat PPK terbentuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan anggota PPK.
Sahran Raden, mengatakan kebutuhan akan penyelenggara pemilihan baik PPK dan PPS, berjumlah 6.926 Personil sedangkan Sekretariat PPK dan PPS berjumlah 6.576 Personil. Jumlah Total kebutuhan penyelenggara adhoc baik anggota PPK/PPS dan sekretariatnya berjumlah 13.502 personil tersebar di 175 Kecamatan dan 2017 Desa di Sulawesi Tengah.
Saat sedang dilakukan seleksi terhadap PPK dan PPS. Seleksi dilakukan secara terbuka, kita berharap personil PPK dan PPS adalah mereka yang berintegritas dan Profesional. Tutup Sahran.
Sebagaimana diketahui senin, 24 Pebruari 2020, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja Pembentukan sekretariat PPK dan PPS di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Peserta dalam kegiatan ini Para Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se Sulteng, Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi SDM dan Sekretaris KPU Kabupaten Kota Se Sulteng.
Narasumber kegiatan ini M. Faizal Mang, Asisten 1 Pemda Sulteng dan Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. [*]