KPU Sulteng Jadikan Media Center Sebagai Voters Voice

Palu, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggagas konsep media center yang berpresfektif pemilih. Media Center menjadi jembatan kebutuhan pemilih terhadap informasi kepemiluan. Demikian kata Sahran Raden anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada kegiatan Fasilitas Pengelolaan Informasi Publik dan Pengembangan Media Center KPU Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu (11/11).

Sahran Raden mengatakan, gagasan menjadikan Media Center sebagai Voters Voice Reporting ini telah diimplementasikan sepanjang dua periode kepemiluan sejak pemilu 2014 sampai dengan Pilkada 2020. Media Center yang dikelola oleh KPU Sulawesi Tengah selalu memberitakan informasi pemilu yang mencerdaskan pemilih. Media seringkali memposisikan liputan terfokus pada kandidasi tetapi melupakan voters education. Maka penting sekali bagi media untuk menyampaikan informasi yang menjadi kebutuhan pemilih.

Media Center KPU Sulawesi Tengah, secara Continue dalam tahapan penyelenggaraan pemilu menyampaikan informasi sesuai dengan kebutuhan pemilih. Misalnya saja pemilih membutuhkan Informasi tentang data pemilih, informasi pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian data pemilih, jadwal pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Media perlu memberitakan informasi mengenai hak konstitusional pemilih sehingga dapat meningkatkan partisipasi Pemilih, Kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018 ini.

Lanjut Sahran, bahwa informasi yang sifatnya pendidikan pemilih juga dapat dilakukan untuk menghindarkan pemilih dari praktek money politik. Meliput pemilihan perspektif Pemilih dimana seluruh kebutuhan informasi pemilih harus direkam oleh KPU. Karenanya jurnalis harus merekam segala hal yang dipikirkan, dirasakan, dikatakan, diinginkan dan dibutuhkan pemilih dalam pemilu.

Media Center dibentuk untuk mengembangkan pelayanan Informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.

Sahran Raden juga mengatakan bahwa Media Center memiliki tugas pelayanan publik dibidang informasi pemerintahan karena publik yang terbiasa mengalami percepatan informasi baik dari media massa atau
lembaga lain akan membutuhkan kecepatan informasi yang akurat dan profesional dari lembaga publik.

“Potensi Media Center bagi lembaga pemerintahan termasuk KPU Sulteng ke depan sangat besar terutama dalam pemenuhan hak konstitusional dalam memilih pada pemilu 2024”, Tutup Sahran.

Penulis: .
Editor: ASy

Pos terkait