KPU Sulteng Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020

Parigi, JaripedeNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar Rapat kordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020 di Sulteng. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupatem Parigi Moutong Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Parigi pada 6-8/2020.
Rakor dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sejumlah 39 orang diantaranya utusan dari Komisioner Divisi SDM Kabupaten/Kota, 1 orang Kasubag membidangi SDM dan Operator Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, menyatakan dalam sambutan pembukaan kegiatan bahwa penyelenggaraan pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Harapannya, Rakor ini dapat memberikan gagasan gagasan dalam upaya pelaksanaan seleksi PPK dan PPS yang akan dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut. PPK akan dibentuk pada 15 Januari – 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020. Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari – 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.

Setelah pembukaan dilaksanakan pengarahan. Umum oleh tiga komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Sahran Raden, Samsul Gafur dan Halima.

Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, mengarahkan terkait dengan kebijakan regulasi pembentukan PPK dan PPS di pilkada 2020. Sahran mengharapkan, agar seleksi badan adhoc dimasukan kedalam sistem Informasi Penyelenggara Pemilu ( SIPP).

SIPP adalah  media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online. Dalam SIPP memuat informasi dan data para penyelenggara  pemilu mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. Dengan adanya sistem informasi ini, penyelenggara pemilu semakin dituntun untuk meningkatkan kinerjanya.

Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gafur menyatakan kita perlu menyeleksi PPK dan PPS sesuai dengan regulasi sebagaimana didalam Peraturan KPU maka prinsip yang utama bahwa seleksi wajib didasarkan pada prinsip profesionalisme, mandiri dan berkepastian hukum. Tantangan Pilkada 2020 memiliki problem tersendiri dalam setiap tahapan. Tantangan terbesar pilkada itu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka anggaota PPK, PPS dan KPPS yang memilimi. Pengetahuan teknis kepemiluan yang mumpuni. Tutup Samsul.

Divisi Data, perencanaan dan Program, Halima menyatakan salah satu tahapan pembentukan Badan Adhoc adalah PPDP.
PPDP berbasis Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.Daftar pemilih dalam tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, sering menjadi alasan untuk dipermasalahkan dalam hasil pemilihan. Guna mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait data pemilih, diharapkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) memahami prinsip dasar untuk daftar pemilih. Tutup Halima.

Pos terkait