KPU : Sistem Informasi Siakba Untuk Tranparansi Seleksi KPU dan Badan Adhoc

Jakarta, Jaripedenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat satu sistem informasi teknologi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sistem teknologi informasi tersebut dinamai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Sistem ini diuji coba dalam rapat koordinasi bersama KPU dan KPU Provinsi se Indonesia pada salah satu hotel di Jakarta, Selasa 20/9.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengatakan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas data base keanggotaan KPU dan Badan Adhoc maka didesain Sistem Informasi Teknologi yang diharapkan mampu melayani seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Lanjut Parsadaan, bahwa sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di Daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan. ‘’Kita harapkan dengan adanya sistem informasi Siakba ini, nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital”.

Menghadapi pemilu ini, pada tahun 2022 kami akan melakukan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suiara (PPS ) di desa. Kami akan membutuhkan 8 juta badan adhoc se Indonesia, dengan jumlah yang cukup banyak tersebut kami membutuhkan teknologi infiormasi yang mendukung terhadap pelaksanaan seleksi nantinya,  Demikian kata Parsadaan.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) ini adalah salah satu dari beberapa sistem informasi teknologi yang telah dibuat oleh KPU.

Ada Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) untuk  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. ada Sistem infomrasi Data Pemilih ( Sidalih) untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilu. ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk data pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. ada Sistem Infomasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk laporan dana kampanye partai politik. Ada Sistem Informasi Logistik (Silog), yang digunakan untuk tata kelolah dan distribusi logistik pemilu.

Sistem informasi teknologi tersebut didesain KPU sebagai komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan ditengah tuntutan dan  reformasi birokrasi  untukmewujudkan pemerintahan yang berwibawah dan tranparan.

Anggota KPU Betti Epsilon Idros, ditempat yang sama menyatakan meskipun KPU memiliki sistem teknologi dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, namun juga memiliki tantangan dalam menggunakan sistem digitalisasi ini.

Salah satu ancaman yakni terkait dengan securitas atau keamanan ciber. KPU juga memperhataikan atas ancaman siber dalam teknologi informasi.

Sekuritas informasi menjadi sangat penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis electronic.  Tantangan lain terkait dengan jaringan internet yang tidak merata disemua daerah,  terutama daerah daerah terisolir.  Terang Betty.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) dirancang sebagai alat bantu dalam mendokumentasikan data penyelenggara pemilu mulai dari hulu sampai ke hilir.

Diperkirakan ada 16 juta data orang yang akan ikut seleksi  badan adhoc pada pemilu 2024 ini. Kata Betty.

Sementara itu Anggota KPU, Muhammad Afifuddin dalam pengarahannya pada kegiatan Uji Coba Siakba mengatakan bahwa Siakba merupakan sarana informasi digitalisasi dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Badan adhoc. Semua yang ikut seleksi menjadi anggota KPU dan Badan Ad hoc pemilu 2024 akan didokumentasikan secara administratif melalui suatu sistem kearsipan digital.

“Kita berharap bahwa seleksi Badan Adhoc tahun 2022 ini tidak ada hambatan hukum sehingga banyak dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berpotensi adanya pelanggaran kode etik”, oleh sebab itu Siakba di desain dalam rangka meminimalisir adanya potensi pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran kode etik, papar Afif.

Lanjut Afif, saat ini dalam menghadapi kompleksitas pemilu maka Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar diharapkan pelayanan digitalisasi  dibidang  kepemiluan menjadi suatu kebutuhan. Pelayanan digitalisasi akan menekan adanya potensi permasalahan  hukum sebab pemilu dikelola secara transparan dan terbuka. Tutupnya.

Sebagaiamana diketahui KPU menggelar Rapat Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc  pada tanggal 20 sampai 22 september tahun 2022.

Kegiatan ini di hadiri oleh utusan KPU Provinsi se Indonesia, Anggota KPU Provinsi membidangi Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian SDM dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi.

Pos terkait