Menjelang pelaksanaaan tahapan pencalonan pemilihan serentak 2020, pada Rabu 19 Agustus KPU Kab Poso melaksanakan sosialisasi tata cara pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di ruang rapat kantor KPU kab Poso,
Kegiatan ini di hadiri oleh Sahran Raden dan Samsul Gafur masing masing sebagai anggota KPU provinsi Sulawesi Tengah yang juga hadir menjadi Narasumber.
Kegiatan ini dihadiri dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Poso dsri Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kab poso, Pimpinan Parpol, LO Bakal Pasangan Calon perseorangan
Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan serenrak, masa pendaftaran calon dimulai tanggal 4 – 6 September 2020. Budiman mengharapkan agar Partai Politik dapat memanfaatkan dan menggunakan waktu tiga hari ini secara baik untuk mendaftarkan calonnya.
KPU Kabupaten Poso akan mengumumkan masa pendaftaran calon oada tabggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendukung dan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati kab Poso sudah hrus menyiapkan semua berkas administrasi pencalonan yang tentunya disesuaikan dengan standar covid, makanya sangat tepat hari ini KPU Poso melakukan sosialisasai tata cara pencalonan yg tujuannya agar tersosialisasi PKPU dan juknis yg ada, dan untuk membangun kesepahaman bersama antara KPU, parpol pengusung serta penyelenggara lain sehingga pelaksanaan pemilu kedepan aman dan lancar sesuai harapan.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.(Ajr)