Palu, JaripedeNews.com- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu melaksanakan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Kantor Jalan Balaikota Selatan Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Senin 31 Mei 2021.
Dalam rapat rekapitulasi DPB periode Mei 2021 yang menjadi fokus diskusi adalah masukan masyarakat tentang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, ganda, pindah keluar, alih status dari sipil menjadi TNI/Polri.
Kedua tentang penambahan pemilih baru dari penelusuran mandiri hasil daftar hadir tambahan (DPTb) saat pemilihan Desember tahun lalu.
Hasil rekaitulasi DPB Kota Palu periode Mei 2021 dituangkan dalam berita acara. Adapun jumlah pemilih di Kota Palu mengalami perubahan menjadi 253.543 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Palu, Idrus menguraikan dari 253.543 pemilih terdiri atas 124.420 laki-laki, 129.123 perempuan tersebar di delapan kecamatan se-Kota Palu.
“Perubahan data dari periode sebelumnya dikarenakan ada penambahan 119 pemilih baru, pengurangan 20 pemilih meninggal dunia, dan 151 pemilih kategori TMS lainnya,” ungkap Idrus, Selasa 2 Juni 2021.
Hasil rekapitulasi DPB ini akan diumumkan di website dan media pengumuman resmi dan juga akan disampaikan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, mitra kerja, dan partai politik tingkat Kota Palu.
Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner masing-masing Agussalim Wahid selaku ketua dan ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; Idrus (Ketua Divisi Perencanaan dan Data); Risvirenol (Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih); Iskandar (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan); serta Nurbia (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan).