Palu, JaripedeNews.com- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu tunda pelantikan 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 46 kelurahan yang dijadwalan hari ini Ahad, 22 Maret 2020.
“Hari ini ada lima kecamatan di pagi hari yang ditunda pelantikan PPS yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan, Palu Timur serta tiga kecamatan sore hari akan tertunda yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga,” kata Anggota KPU Palu, Idrus melalui siaran pers, Ahad 22 Maret 2020.
Idrus mengatakan, KPU Kota Palu telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum akan menerbitkan keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud tersebut.
“KPU Kota juga akan segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi serta juga akan berkoordinasi dengan mitra Bawaslu Kota Palu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penundaan pelantikan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Setelah memperoleh instruksi dari KPU RI pada tanggal yang sama pada waktu dini hari, KPU Palu merespons segera dengan melaksanakan rapat pleno tertutup Ahad (22/3/2020).
Adapun pertimbangan penundaan yakni melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi. Selain itu, penundaan pelantikan sampai batas waktu belum ditentukan karena terkait dengan penyebaran virus covid.19.
Pertimbangan lainnya, kata Idrus bahwa pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus covid 19. “Massa yang terkonsentrasi adalah potensi risiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung,” jelas Idrus yang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Palu.
Selain penundaan pelantikan PPS, Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 juga berisi penundaan tiga tahapan lainnya yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, penundaan jadwal pembentukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP, serta penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dilansir dari Kompas.com Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:
1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan mas di bea kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan:
Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;
Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).
2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:
Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020 ;
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020 ;
Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020 ;
Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020 ;
Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020 ;
Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020 ;
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020 ;
Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020 ;
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020 ;
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020 ;
Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020 ;
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020 ;
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020 ;
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.
3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:
Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020 ;
Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020. (*)