KPU Palu Tetapkan 138 PPS di 46 Kelurahan

Palu, JariPeDenews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menetapkan masing-masing tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 46 kelurahan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Total 138 PPS ditetapkan setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat tahap II , Jumat (20/3/2020).

Anggota KPU Palu, Idrus mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat tahap II diterima KPU Palu mulai 15 sampaidengan 17 Maret, diperoleh dari Bawaslu Kota Palu, perorangan, serta individu Panitia Pemilihan Kecamatan. “Terdapat 7 orang yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar Idrus melalui siara pers diterima JariPeDenews, Sabtu (21/3/2020).

Atas masukan dan tanggapan terhadap tujuh calon PPS tersebut, maka KPU Palu telah mengundang dan mengambil keterangan sebagai bentuk klarifikasi atas calon PPS yang bersangkutan. “Hasilnya terdapat satu orang PPS yang sebenarnya masuk tiga besar kami gugurkan sebab cukup bukti bahwa yang bersangkutan belum lawak menjadi PPS,” jelas Idrus.

Selanjutnya KPU Palu menetapkan tiga orang di masing-masing kelurahan yang akan dilantik dari seluruhnya 46 kelurahan se kota Palu. Adapun jadwal pelantikan dipusatkan pada delapan titik yakni di kecamatan masing-masing.

Selanjutnya daftar nama PPS yang akan dilantik dapat dilihat pada daftar berikut :

[embeddoc url=”https://www.jaripedenews.com/wp-content/uploads/2020/03/Penetapan-PPS0002-1.pdf” download=”none”]

Pos terkait