KPU Palu Mulai Rekrut PPK, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada Rabu 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. (Foto:Istimewa)

Palu, JariPeDenews.com – KPU Kota Palu sudah mengeluarkan pengumuman resmi Nomor 14/PP.04.2-Pu/7271/Kpu.kot/I/2020 tentang Seleksi PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020.

Komisioner KPU Kota Palu, Risvirenol mengatakan, proses tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada Rabu 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. Dijelaskan, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Bacaan Lainnya

Berikut syaratnya:
1. FC KTP el.

2. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 45.

3. Surat Penyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang di tunjuk.

6. Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

7. FC Ijazah SMA/atau sederajat yang dilegalisir.

8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih (putusan inkrah).

9. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kab/Kota atau DKPP apabila pernah jadi PPK pada pemilu atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

11. Surat Pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan.

12. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan atayu Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

13. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi calon yang alamat tempat tinggalnya berbeda dengan alamat KTP el.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dimasukkan dalam map snalhecter dengan rincian sebagai berikut : a). Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kota Palu dan, b) satu rangkap salinan sebagai arsip calon PPK ; c). Setiap berkas dilengkapi pas photo terbaru berwarnah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Kelengkapan Dokumen syarat calon PPK diantar atay dikirim ke Kantor KPU Kota Palu via pos dengan alamat Jalan Balikota Selatan Nomor 6 Palu atau via email : palukota.kpu@gmail.com paling lambat 24 Januari 2020.

14. Format formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui website : kota-palu.kpu.go.id atau diambil di kantor KPU Kota Palu. (*)

Pos terkait