KPU Palu Lanjut Mengecek Syarat Dukungan Zainuddin Tambuala-Nursalam

Situasi tim Zainuddin Tambuala-Nursalam merapikan dokumen B.1.1-KWK dengan B.1-KWK 24/02/2020.

Palu, JariPeDenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Zainuddin Tambuala-Nursalam, Minggu (23/02/2020) pukul 23.15 Wita. Zainuddin Tambuala-Nursalam membawa 10 Box kontainer plastik yang berisi dokumen tiba di kantor KPU Palu didampingi LO/ jasa penghubung dan beberapa anggota tim.

Diketahui, waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Pada hari terakhir yakni Minggu (23/2/2020), pendaftaran ditutup tepat pukul 24.00 Wita.

Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pantauan JariPeDenews.com, bakal calon Zainuddin Tambuala-Nursalam dan timnya diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Palu setelah sebelumnya melakukan registrasi. Dokumen yang dibawa kemudian diterima oleh Ketua KPU Kota Palu didampingi empat komisioner.

Anggota KPU Palu, Iskandar mengatakan, Tim Helpdesk KPU Kota Palu bergerak cepat memeriksa jumlah dukungan dan sebaran. Dijelaskan, berdasarkan syarat dukungan dan sebaran bahwa calon perseorangan untuk Kota Palu minimal mendapatkan dukungan 21.396 KTP El/Suket beserta formulir dukungan dalam formulir B.1.KWK yang ditandatangani. Untuk sebaran minimal 5 kecamatan se Kota Palu.

Keputusan KPU RI nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bahwa tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran dimulai: (1) Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan;(2) Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK perseorangan; (3) Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; (5) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim helpdesk maka diperoleh angka 21.908 B.1.KWK dinyatakan memenuhi syarat, 525 B.1-KWK tidak memenuhi syarat. Jumlah minimal dukungan memenuhi syarat serta sebaran pada pada delapan kecamatan. Adapun data yang terinput di sistem informasi pencalonan (SILON) B.1.1-KWK 21.558 dukungan.

Komisi Pemilihan Umum akan melanjutkan pengecekan kesesuaian nama dalam SILON Formulir B.1.1.-KWK dengan formulir fisik B.1-KWK. Langkah itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum meminta kepada LO/jasa penghubung dari Bakal Paslon Zainuddin Tambuala-Nursalam untuk merapikan dan mengurutkan dokumen daftar nama dalam formulir B.1.1-KWK hasil print out SILON dengan lampiran fisik B.1.-KWK.

Sampai berita ini diturunkan proses masih berlangsung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 bahkan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran berakhir sampai tanggal 26 Februari tahun 2020, pukul 24.00 Wita.

Olehnya KPU Palu menyampaikan kepada bakal Paslon Zainuddin-Nursalam untuk mengatur tim yang akan membantu LO bekerja cepat merapikan susunan dokumen, setelah tim LO selesai akan dilanjutkan oleh tim Helpdesk bentukan KPU Palu untuk mengecek dan memeriksa kesesuai data SILON dan dokumen fisik, langkah selanjutnya KPU akan menentukan status apakah syarat dokumen Bakal Paslon “Diterima” atau “Ditolak”. Jika diterima maka akan berlanjut ke proses verifikasi administrasi. Namun jika ditolak maka proses di KPU Palu berhenti.

Kepastian akan status tersebut akan dikeluarkan paling setelah batas waktu hari Rabu 26 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, atau semakin cepat tim LO bakal Paslon merapikan dan mengurutkan maka tim helpdesk KPU Palu akan bekerja cepat mencocokkan kesesuaian B.1-KWK dengan Daftar nama dalam B.1.1-KWK.

Pada dasarkan jumlah dan sebaran telah memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh KPU Kota Palu. “Bagi masyarakat harap bersabar menunggu hasil-hasil proses ke depan untuk Bakal calon perseorangan,” ujar Iskandar,S.Sos Anggota KPU Kota Palu. (*)

Pos terkait