Palu, JariPeDenews.com – KPU Kota Palu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu terkait pemeriksaan dan pelayanan kesehatan bagi calon adhoc PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020. Pertemuan dilaksanakan di ruang Kadis Kesehatan Palu, Rabu 15 Januari 2020.
Komisioner KPU Kota Palu, Risvirenol mengatakan, koordinasi ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Koordinasi Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan bagi PPK, PPS, dan KPPS. Adapun proses tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai pada Rabu 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020.
“SE KPU RI tersebut berisi tentang pelayanan kesehatan calon PPK, PPS, dan KPPS dan penunjukan puskesmas/ rumah sakit dalam rangka pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Olehnya, kami bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Palu untuk tindak lanjutnya. Selain itu harapan partisipasi pendaftar tinggi karena tidak adanya beban biaya bagi calon pendaftar,” ujar Risvirenol yang Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palu.
Lebih lanjut menurut Risvirenol pada isi SE KPU RI tersebut bahwa bagian dari ruang lingkup kerja sama KPU RI dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka dilakukan koordinasi antara KPU kabupaten/ kota dengan Dinas Kesehatan. “Kami KPU Kota Palu cukup berkoordinasi ke SKPD terkait untuk meminta rujukan rumah sakit atau Puskesmas yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Risvirenol.
Hasil dari pertemuan tersebut Dinas Kesehatan sudah menindaklanjuti dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas se Kota Palu agar tidak membebankan biaya pemeriksaan dan penerbitan surat Keterangan berbadan sehat kepada calon PPK, PPS dan KPPS termasuk keterangan bebas narkoba, demikian informasi dari Risvirenol.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema MM dalam suratnya, ada tiga poin yang disampaikan kepada kepala Puskesmas se Kota Palu. Pertama, kepala Puskesmas diharapkan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan (surat keterangan berbadan sehat) bagi calon anggota PPK, PPS dan KPPS dan membebaskan biaya pemeriksaannya.
Kedua, memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada penyelenggara adhoc dimulai sejak 22 September 2020 sampai dengan berakhirnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan, ketiga, melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada 2020. (*)