Donggala,JaripedeNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), kabupaten Donggala gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan lanjutan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi tengah tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 s/d 12 september 2020 itu merupakan rangkaian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), rekapitulasi tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan itu dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Donggala dan perwakilan Partai Politik. Pada kesempatan itu PPK diberikan kesempatan membacakan hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, selanjutnya mendapat tanggapan Bawaslu dan Partai Politik.
Hasil rekapitulasi DPHP dari 16 Kecamatan Se-Kabupaten Donggala didapatkan hasil sebagai berikut, pemilh laki-laki sejumlah 105.763 dan pemilih perempuan sejumlah 100.271 pemilih dengan total 206.034 pemilih.
Hasil rekapitulasi ini kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah rekapitulasi tingkat provinsi yang dijadwalkan tanggal 14 s/d 16 september 2020, DPS kabupaten Donggala akan diumumkan di kantor desa/kelurahan serta diberikan kesempatan masyarakat memberikan tanggapan mulai tanggal 19 s/d 29 september 2020.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan bilamana terdapat kesalahan pada data pemilih. Seperti, pemilih yang belum terdaftar, maupun pemilih tidak memenuhi syarat namun tercantum dalam DPS.
“Hasil tanggapan masyarakat tersebut akan dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)”, ujar Yudhi Riandy, Komisioner KPU Donggala.
Dia berharap masyarakat pro aktif mengecek data dirinya dalam DPS sehingga diharapkan dari proses tahapan ini menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. (ASy)