Toli-toli, Jaripedenews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Sahran Raden mengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena kompetisi sesungguhnya bagi partai politik dan kandidat peserta pemilu dalam memperebutkan alokasi kursi yang disediakan oleh KPU melalui Undang-undang Pemilu. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Toli-toli dan Buol, 9 dan 10 Maret 2023.
“Daerah pemilihan dalam pemilu sebagai salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan atau batasan luasan wilayah administratif dan sebagai arena representasi politik antara partai politik atau kandidat dengan pemilih,” ucap Sahran
Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 ini mengatakan bahwa penyusunan Daerah Pemilihan adalah untuk memastikan prinsip keterwakilan Politik dalam Pemilu sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.
“Dalam aspek hukum, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini memuat dan mengatur jumlah daerah pemilihan di Indonesia termasuk dapil dan alokasi kursi DPR Dapil Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah,” katanya.
Sahran menambahkan, penyusunan dapil dan alokasi kursi dalam pemilu sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, secara subtansi hukum sebagai upaya mewujudkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ia menambahkan, penataan besaran daerah pemilihan bertujuan agar terjadi kompetisi yang relatif adil antara daerah pemilihan, dengan jarak jumlah kursi antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan yang lain relatif dekat/mendekati dan jaraknya tidak terlalu ekstrem.
“Dengan relatif ada kedekatan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan tersebut akan terjadi keadilan atau kesetaraan nilai kursi antar daerah pemilihan,” ucapnya.
Selain itu, kata Sahran, penataan daerah pemilihan pemilu di Indonesia dengan memperhatikan sistem perwakilan proposional dalam Pemilu DPR dan DPRD. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
“Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya,” katanya.
Selain itu, kata dia,Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi dapil Sulteng untuk DPR RI berjumlah 7 kursi. Sementara untuk DPRD Sulteng terdiri dari tujuh dapil dengan jumlah kursi 55.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Toli-toli dan KPU Kabupaten Buol dihadiri oleh Forum Kordinasi Pemerintah Daerah, para kepala OPD, pimpinan partai politik, ormas pemuda, peguruan tinggi dan Media.