Dr. H. Idham Holik, (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)
Tahun 2020 adalah tahunnya penyelenggaran Pemilihan Serentak (Pasal 201 ayat 6 UU No. 10 Tahun 2016). Dalam analisa politik komparatif, tentunya dinamika politik dalam Pemilihan Serentak 2020 ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena lanskap atau atmosfir politiknya berbeda. Hal ini dapat berimplikasi pada tantangan yang dihadapi dalam proses penyelenggaran pemilihan tersebut.
Seberat atau sehebat apapun tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilihan, itu akan menjadi ringan, ketika penyelenggara pemilihan mendapat dukungan politik publik yang tinggi dalam bentuk kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan publik tersebut bersifat sangat esensial sekali dalam kelancaran penyelengaraan semua tahapan Pemilihan. Selain hal tersebut, kepercayaan publik juga berimplikasi positif terhadap tingkat partisipasi elektoral pemilih terutama kehadiran pemilih dalam menggunakan hak suaranya –di tengah ancaman abstensi atau apatisme politik.
Oleh karena itu, bersifat imperatif bagi setiap penyelenggara pemilihan termasuk badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 – 6 Peraturan KPU RI No. 3 tahun 2015), untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. Dalam perspektif sistem, semua penyelenggara pemilihan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya atau bersifat terintegrasi. Menjaga reputasi organisasional menjadi kewajiban semua pihak penyelenggara pemilihan, tak terkecuali juga badan ad hoc.
Ada dua hal yang sangat penting untuk dipahami dan diaktualisasikan dalam rangka meningkatkan dan menjaga reputasi organisasional penyelenggara pemilihan di mata publik, sehingga publik dapat mengapresiasi dengan kepercayaannya. Kedua hal tersebut adalah komitmen organisasional dan integritas kerja sebagai penyelenggara pemilihan. Kedua hal tersebut merupakan unsur penting bagi vitalitas organisasional dan akseptabilitas atau rekognisi publik.
Vitalitas Organisasional
Dalam sebuah organisasi, komitmen bersifat vital, karena dapat mempengaruhi kinerja seorang individu di dalam sebuah organisasi. Mowday et al (1979) mendefinisikan commitment has been defined as “the strength of an individual’s identification with and involvement in an organization”. Komitmen didefinisikan sebagai kekuatan identifikasi individu terhadap dan keterlibatannya di dalam organisasi. Komitmen organisasional dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merupakan prasyarat utama bagi kemampuannya bertahan hidup (survive) di dalam organisasi dan menghidupkan atau mengembangkan organisasi itu sendiri.
Selanjutnya Curtis & Wright (2001) menjelaskan bahwa konsep tersebut terdiri dari tiga komponen yaitu (1) hasrat untuk memelihara hubungan di dalam organisasi; (2) keyakinan terhadap dan penerimaan atas nilai dan tujuan organisasi; dan (3) kehendak untuk berusaha menjadi bagian dari organisasi. Jadi komitmen dapat dipahami sebagai representasi dari bagaimana seorang individu berupaya menginternalisasikan nilai-nilai organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi tersebut.
Merujuk pada pemikiran Curtis & Wright tersebut, konsep kolektif kolegial yang menjadi ciri khas penyelenggara pemilihan adalah komitmen bersama (common commitment) yang dapat melahirkan semangat kepemimpinan dan hubungan interpersonal kebersamaan. Kolektif kolegial harus terinternalisasi dengan baik di setiap diri penyelenggaran pemilihan, termasuk badan ad hoc. Kebersamaan di dalam tubuh organisasi penyelenggara pemilihan merupakan kekuatan dalam menyelesaikan semua tahapan dan tantangan penyelenggaran pemilihan –togetherness is the great power.
Nilai dan tujuan organisasional adalah ruh bagi komitmen bersama tersebut yang bersumber dari regulasi dan kode etika pemilihan itu sendiri, mulai dari Undang-Undang Pemilihan sampai Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan KPU RI serta Peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan pada level provinsi dan kabupaten/kota serta badan ad hoc memiliki kewajiban memahami dengan baik semua hal tersebut. Jadi, literasi regulasi dan etika bersifat fundamental bagi penyelenggara pemilihan.
Selanjutnya Allen & Meyer (1990) membedakan tiga jenis komitmen yaitu affective commitment, continuance commitment, dan normative commitment (Curtis & Wright, 2001). Affective commitment (komitmen afektif) adalah keterikatan emosional seseorang (the person’s emotional attachment) terhadap organisasinya. Komitmen ini didasarkan pada kualitas emosionalitas seseorang pada organisasinya. Oleh karena itu, rasa memiliki organisasi (a sense of belonging to the organization) menjadi indikatornya. Totalitas dalam bekerja dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merepresentasikan komitmen tersebut.
Kedua, continuance commitment (komitmen kelanjutan): persepsi seseorang atas biaya (cost) dan resiko (risks) meninggalkan (leaving) organisasinya saat ini. Komitmen ini didasarkan pada tindakan rasional dan menghitung manfaat (advantages) atau kerugian (disadvantages) pada saat seseorang bertahan atau keluar dari pekerjaannya. Oleh karena itu, ada dua aspek dari komitmen ini yaitu: pengorbanan personal (the personal sacrifice) apabila ia meninggalkan organisasi dan kurangnya ketersediaan alternatif (a lack of alternatives available) bagi orang tersebut.
Menjadi seorang penyelenggara pemilihan termasuk badan ad hoc harus senantiasa dipersepsikan dalam persepsi yang positif, karena tidak banyak warga negara yang bisa menjadi penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan. Mereka adalah warga negara pilihan yang memiliki kualifikasi sesuai regulasi dan kode etik. Dalam perspektif religius, tidak ada kata lain kecuali bersyukur menjadi seorang penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan. Terlalu besar resiko sosial yang harus ditanggung apabila penyelenggara atau badan ad hoc bekerja dengan tidak baik. Resiko tersebut yaitu hilangnya rekognisi sosial, sedangkan rekognisi tersebut merupakan salah satu modal sosial yang sangat penting.
Dan ketiga, normative commitment (komitmen normatif): dimensi moral yang didasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab yang dirasakan (felt obligation and responsibility) oleh seseorang atas organisasi yang memperkerjakannya. Jenis komitmen yang ketiga ini erat kaitannya dengan integritas dalam bekerja. Kualitas komitmen ini sangat bergantung pada literasi regulasi dan etika seorang penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan.
Deskripsi tersebut menegaskan bahwa kualitas komitmen seorang penyelenggara menjadi indikator kecerdasan berorganisasinya. Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, tidak ada jalan lain bagi penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan untuk terus meningkatkan kualitas komitmen organisasionalnya. Hanya dengan hal tersebut, organisasi penyelenggara pemilihan dapat beroperasi dengan penuh daya (powerful operation).
Dalam studi perilaku organisasional, komitmen tidak bersifat stabil dan sangat bergantung pada motivasi kerja yang seringkali mengalami fluktuasi seperti konjungtur. Jalan untuk menjaga atau memperbaharui komitmen organisasional tersebut adalah dengan cara pemberian motivasi kerja. Oleh karena itu, struktur hirarkis di atas harus memiliki kompetensi sebagai motivator. Misalnya KPU Kab/Kota harus dapat memotivasi dengan baik badan ad hoc agar tetap memiliki komitmen organisasional dengan baik.
Menjaga Kepercayaan Publik
Seperti dideskripsikan di atas, kepercayaan publik tidak sekedar menjadi kekuatan stabilitas organisasional penyelenggara pemilihan saja, tetapi menjadi kekuatan pendorong (driving power) atau kekuatan mengaktivasi (activating power) partisipasi elektoral dalam Pemilihan Serentak 2020 ini. Selain komitmen organisasional tersebut. integritas penyelenggara atau badan ad hoc menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kepercayaan publik.
Kata integritas adalah kata yang sering dibicarakan (buzz word), tetapi sering kali makna atau pengertiannya kurang tepat. Oleh karena itu, mari pahami kata integritas tersebut dengan benar. Secara leksikal, Oxford Learner’s Dictionaries mengartikan kata integritas sebagai the quality of being honest and having strong moral principles. Integritas sebagai kualitas pribadi yang jujur dan memiliki prinsip moral yang kuat. Selanjutnya Cambridge Dictionary mengartikan kata integritas dengan lebih tegas lagi yaitu the quality of being honest and having strong moral principles that you refuse to change. Jadi, integritas merupakan kualitas kejujuran dan keteguhan seseorang dalam memegang prinsip moral dan menolak untuk berubah.
Selain kedua kamus tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata integritas dimaknai sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; atau sebagai kejujuran. Jadi dalam pengertian KBBI tersebut integritas erat kaitannya dengan reputasi individual, organisasi, ataupun kegiatan.
Dalam Electoral Management Design, Hellen Catt et al (2014: 21 & 23) menyatakan bahwa integritas adalah salah satu dari 7 prinsip panduan (guiding principles) bagi Badan Manajemen Pemilu (Electoral Management Body/EMB) –di Indonesia, EMB adalah Komisi Pemilihan Umum berserta struktur hirarkis di bawahnya serta badan ad hoc (Pasal 1 ayat 7, 8, & 9 UU No. 1 Tahun 2015; Pasal 1 ayat 8, 9, & 10 UU No. 17 tahun 2017; Pasal 3 ayat 1 – 6 Peraturan KPU RI No. 3 tahun 2015). Menurut mereka, EMB adalah penjamin utama integritas (the primary guarantor of the integrity) dalam proses elektoral. Oleh karena itu, badan tersebut secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan integritas teraktualisasi dengan baik.
Menurut Global Commission on Elections, Democracy, & Security (2012:6), perilaku professional, imparsialitas, dan transparan dalam persiapan dan pelaksanaan (administration) seluruh siklus elektoral merupakan komponen dari integritas elektoral. Jadi integritas penyelenggara atau badan ad hoc tersebut dari cara kerjanya, sampai sejauh mana yang bersangkut memiliki keterampilan kerja; independensi atau tidak berpihak; dan bisa bersikap terbuka pada publik, karena publik berhak tahu atas apa yang dikerjakannya.
Pengertian legal integritas mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada empat prinsip yaitu: jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
Keempat prinsip tersebut dapat dipahami secara praktis sebagai berikut yaitu pertama, kejujuran terrepresentasi dengan niat yang kuat untuk menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan sempit seperti kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kedua, kemandirian terrepresentasi pada kemampuan untuk menolak intervensi dan pengaruh politik dari siapapun yang memiliki kepentingan praktis dalam politik elektoral.
Ketiga, keadilan terrepresentasi dengan kemampuan menempatkan sesuatu sesuai dengan konteks hak dan kewajibannya. Dan, keempat, akuntabilitas terrepresentasi pada kemampuan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh responsibilitas dan output atau hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi dan kebijakan penyelenggaran pemilihan.
Merujuk pada deskripsi tersebut di atas, integritas merupakan kualitas kepribadian atau keteguhan prinsip moral seorang penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan sebagai diatur dalam regulasi, kebijakan dan kode etik penyelenggaraan pemilihan. Integritas hanya dapat dirusak oleh virus mematikan (deadly viruses) yaitu konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Dalam diskursus yang lebih luas, integritas adalah mekanisme menjadi manusia (the integrity is a mechanism of human becoming).
Wujudkan Pemilihan Partisipatif
Dalam perspektif komunikasi, semua penyelenggara termasuk badan ad hoc adalah komunikator pemilihan. Komitmen dan integritas tersebut merupakan unsur utama dalam membentuk kredibilitas atau ethos komunikator pemilihan dan ini menjadi faktor yang mampu mengefektifkan proses komunikasi publik termasuk komunikasi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kepercayaan publik adalah bentuk aktual dari komunikasi yang efektif tersebut.
Dalam proses elektoral, kepercayaan publik bersifat vital, karena tidak ada partisipasi publik/pemilih tanpa kepercayaan publik (public trust). Jadi dengan penyelenggara dan badan ad hoc memiliki komitmen organisasional dan integritas yang baik, maka mereka telah memiliki kekuatan yang memadai untuk mewujudkan pemilihan partisipatif –yang menjadi prasyarat dari terwujudnya demokrasi partisipatif.
Pemilihan partisipatif dapat diindikasikan tidak hanya dengan dukungan publik yang kuat terhadap penyelenggara pemilihan, tetapi juga dengan keaktivan publik/pemilih dalam berpartisipasi di setiap tahapan penyelenggaran pemilihan misalnya mulai dari proses pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pencalonan, kampanye elektoral sampai dengan penggunaan atau pemberian suara (voter turnout) pada hari pemungutan suara serta mau mengakui hasil pemilihan. Oleh karena itu, dengan istilah lain, komitmen dan integritas tersebut adalah faktor penting untuk menjaga stabilitas politik selama proses penyelenggaran pemilihan.
Semoga tulisan singkat ini dapat mengaktivasi dan meningkatkan komitmen organisasional dan integritas kerja kita semua sebagai penyelenggara (termasuk badan ad hoc) pemilihan sesuai regulasi dan kode etik pemilihan.