Kampanye Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022

Darmiati, S.H, CLMA

Oleh : Darmiati, S.H, CLMA  (Anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi-Tengah)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

 

Giat kampanye merupakan aktifitas peserta pemilu untuk memperkenalkan diri serta untuk meyakinkan pemilih agar dalam tahapan pungut hitung nantinya dapat  meraih suara sebanyak banyaknya. Dalam giat kampanye juga menyampaikan visi-misi dan program serta lebih banyak menonjolkan citra diri paserta Pemilu. Hal ini berdasarkan ketentuan Ketentuan Umum UU 7/2022 pasal 1 Poin 36 yang menyatakan “ Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri Peserta pemilu. Dengan demikian, maka yang melaksanakan kampanye adalah peserta pemilu atau pihak lain.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota , perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan oartai politik untuk pemilu Presiden dan wakil Presidn

Adapun partai yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 dengan Nomor keputusan 518 Tahun 2022  yaitu terdiri dari 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal  Aceh sebagaimana disebutkan dibawah ini :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakkan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai gelombang Rakyat Indonesia (gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara(PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

17. Partai persatuan pembangunan (PPP)

PARTAI LOKAL ACEH

18.Partai Nangroeh Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  Kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye di laksanakan selama 21 hari sampai dengan dimulainya masa tenang. Sedangkan kampanye menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022 kampanye dimulakan 25 hari setelah penetapan peserta pemilu untuk Calon Anggota DPR,DPD,DPRD dan 15 hari untuk calon Presiden dan wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Ketentuan pasal 276 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi : Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dan pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf I, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota ,anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (Lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terdapat dua ketentuan waktu pelaksanaan kampanye  menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang semula oleh ketentuan dari UU nomor 7 dilakukan secara serentak baik oleh calon Anggota DPR,  DPD, DPRD maupun Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 3 hari setelah ditetapkannya peserta pemilu sebagaimana disebutkan sebelumnya. Ketentuan Pelaksanaan kampanye untuk calon Anggota DPR, DPD dan DPRD menurut Perppu No 1 Tahun 2022 dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan , sedangkan Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan 15 seteh ditetapkan calon Presiden dan wakil Presiden.

Ketentuan penambahan lainya adalah terdapatnya penambahan metode kampanye selama 25 hari yaitu Selain dilakukan melalui pertermuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum,dalam pasal 276 Perppu 1/2022 ditambah dengan kampanye melalui media sosial dan debat pasangan calon tentang materi kampanye masing-masing pasangan calon yaitu visi-misi dan Program serta citra diri.

Setelah ditetapkanya Perppu 1/2022 maka berlaku asas Lex Posteriori derogat legi priori dimana peraturan baru mengenyampinkan atau meniadakan peraturan lama. Perppu 1/2022 telah diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022.Dengan demikian maka ketentuan Kampanya menurut UU 7/2017 tidak berlaku lagi sejak Perppu 1/2022 diundangkan.

Uraian tersebut diatas sangat jelas menggambarkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan kampanye sejak Partai Politik ditetapkan oleh KPU RI. Kampanye dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Pendidikan politik kepada seluruh warga masyarakat pemilih, termasuk juga untuk memperkenalkan partai serta citra diri, visi, misi dan Program dari Partai dan pengurus partai. Metode atau tata cara memperkenalkan atau melakukan sosialisasi bagi Partai Politik ini tidak diatur secara jelas dalam norma hukum, baik ketentuan UU 7 Tahun 2017 maupun ketentuan  dalam Perppu 1/2022 sehingga dalam pelaksanaanya tidak terdapat rambu-rambu yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan oleh Partai Politik. Dalam Ketentuan UU No 7 /2017 ketentuan  terdapat larangan kampanye sebagaimana ketentuan pasal 280 yang mengatur sebagai berikut :

Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang :

a.Mempersoalkan dasar negara Pancasila,Pembukaan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia;

b.Melakukan kegiatan yang membahyakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.Menghina seseorang,agama,suku,ras,golongan,calon,dan atau peserta pemilu yang lain

d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e.Mengganggu ketertiban umum;

f.Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan,kepada seseorang,sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain;

g.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga peserta kampanye pemilu;

h.Menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat Pendidikan

i.Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan;

j.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta pemilu

                Ketentuan tersebut diatas hanya mengikat kepada Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten /Kota  sebagai peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU serta Pelaksana dan Tim Kampanye yang didaftarkan oleh Partai Politik peserta Pemilu. Tidak mengikat kepada partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka seharusnya norma yang berkaitan dengan giat sosialisasi Partai Politik pascah ditetapkanya menjadi peserta pemilu segera di terbitkan oleh pemangku kepentingan agar tercipta kondisi dan atau situasi politik yang berkeadilan dan berintegritas. Giat Sosialisasi Partai Politik tentu diharapkan  berlangsung elegan dan memperhatikan etika politik mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan juga harusnya  memperhatikan batas kewajaran  yaitu tetap memperhatikan larangan kampanye dalam giat sosialisanya seperti penggunaan fasilitas negara, larangan money politik, Netralitas ASN, Netralitas TNI Polri, Netralitas Pejabat Daerah/Negara, Netralitas kepala desa serta larangan Politik Identitas dan Isu SARA, apalagi mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD’45. Giat Sosialisasi partai politik harus mampu memberi konstribusi bagi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat serta berintegritas.

Editor: ASy

Pos terkait