Jakarta, Jaripedenwes.com- Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang dimulai 1 Agustus 2022 ditutup, Minggu (14/8/2022) tengah malam. Jumlah partai politik yang mendaftar kali ini melonjak dibanding Pemilu 2019. Hal ini dinilai menandakan parpol kian antusias mengikuti kontestasi, serta lebih siap mengikuti tata cara pendaftaran.
Hingga Minggu malam ada 39 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mendapat konfirmasi ada 10 partai yang berencana mendaftar di hari terakhir. Namun, hingga Minggu pukul 22.30 baru delapan parpol yang mendaftar. Dari 39 parpol yang mendaftar, hingga Minggu pukul 10.00, baru 23 parpol yang dokumennya persyaratannya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya.
Sementara itu, delapan parpol dokumennya tidak lengkap sehingga belum dinyatakan mendaftar. Dari 23 parpol yang dokumennya lengkap, 15 di antaranya parpol nasional peserta Pemilu 2019. Adapun delapan parpol yang mendaftar di hari terakhir belum diumumkan status pendaftarannya.
Bagi parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya, KPU akan melanjutkan pada tahap verifikasi administrasi yang sudah dimulai sejak 2 Agustus hingga 11 September. Pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan 14 September. Parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tak perlu mengikuti verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November.
Melonjak
Jumlah partai yang mendaftar kali ini jauh lebih banyak dari pendaftar parpol peserta Pemilu 2019. Saat penutupan pendaftaran ketika itu ada 27 parpol nasional yang mendaftar dan 14 parpol dinyatakan berkasnya lengkap, sedangkan 13 parpol dinyatakan tak lengkap.
Namun, saat itu, pengurus parpol yang pendaftarannya dinyatakan tak lengkap mengajukan sengketa proses dan administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Argumentasi mereka berkisar pada penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) untuk pendaftaran, seperti waktu untuk mengunggah data tidak cukup dan server yang bermasalah. Sembilan dari 13 perkara dikabulkan Bawaslu. KPU diperintahkan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, serta membuka pendaftaran secara fisik.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, peningkatan parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu menunjukkan antusiasme parpol cukup tinggi untuk menjadi peserta pemilu. Selain itu, parpol lebih siap mendaftar dan mengikuti tata cara pendaftaran melalui Sipol karena mempermudah mereka dalam mendaftar. KPU juga menyosialisasikan pendaftaran secara intens ke parpol.
“Dari sisi keanekaragaman parpol yang mendaftar mengindikasikan demokrasi kita berjalan lebih baik, indikatornya banyak parpol yang mendaftar. Parpol kan representasi dari kebebasan berserikat,” ujarnya.
Tingginya minat parpol mendaftar diharapkan juga diiringi oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu.
Potensi sengketa proses
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui di sela pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, mengatakan, potensi sengketa proses di tahapan pendaftaran tetap ada. Parpol yang berpotensi mengajukan sengketa yakni parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.
Namun, ia memprediksi jumlah sengketa tidak banyak karena parpol memahami syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi parpol peserta pemilu. Selain itu, Sipol tidak wajib, sehingga KPU tetap menerima dokumen syarat pendaftaran fisik seperti yang dilakukan oleh sejumlah parpol yang mendaftar di hari terakhir. Terlebih, akses Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni sehingga parpol memiliki persiapan yang panjang untuk mengunggah dokumen.
Menurut Bagja, berita acara bisa disengketakan ke Bawaslu. Parpol memiliki waktu 3×24 jam setelah berita acara diterbitkan untuk mengajukan sengketa. “Berita acara muncul atau tidak? Kalau muncul bisa disengketakan. Waktunya (pendaftaran sengketa) 3x 24 jam keluarnya surat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU di akhir masa pendaftaran,” katanya.
Berbeda dari pandangan itu, Idham Holik, menegaskan, merujuk Pasal 466 UU 7/2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa proses pemilu ada di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, lanjutnya, menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. “Sedangkan yang dikeluarkan KPU adalah berita acara, bukan surat keputusan sehingga kami menilai tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan sengketa,” kata Idham.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, Bawaslu harus mencari ruang hukum memberi ruang keadilan bagi parpol. Sebab berita acara yang dikeluarkan KPU berdampak pada tak berlanjutnya ke tahapan verifikasi administrasi. “Berita acara bisa menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, mengatakan, parpol bisa menggunakan berita acara untuk mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu. Parpol bisa mengujinya ke Bawaslu. Namun pemeriksaannya tetap harus mengacu pada Peraturan KPU dan tak membuat tafsir sendiri.
“Meski tidak ada keputusan, kalau dalam proses pendaftaran ada parpol yang merasa dirugikan, mereka tetap bisa mengajukan sengketa melalui pelanggaran adminsitrasi. Produknya putusan dan bersifat mengikat,” katanya. ( Kompas.id )