Integritas Bawaslu Jaminan Kesuksesan Pemilu 2019

Bambang

Oleh: Bambang

Harus diakui kesuksesan Pemilu 2019 tidak terlepas dari peran semua pihak yang berkepentingan mulai dari  Pemintah tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Koimisi Pemilihan Umum  (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Terlepas dari keterlibatan semua elemen atau stakeholder peran Bawaslu yang dimandatkan oleh Undang-undang dasar

Bacaan Lainnya

Ditengah kompleksitas permasalahan Pemilu tidak saja disebabkan oleh sistem pemilihan yang digunakan, jumlah pemilih yang tersebar hampir disemua wilayah dengan kondisi geografis berbeda, jenis dan jumlah kursi yang diperebutkan, jumlah partai politik , calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif  yang berkompetisi, tetapi juga oleh lembaga penyelenggara yang terlibat mengurus Pemilu.

Meski belum sepenuhnya sempurna kontekstasi politik  Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak 2019 yang  baru saja usai dihelat  telah mengantarkan terpilihnya Persiden dan Wakil Persiden, Jokowidodo dan Ma,ruf Amin, 575 Angota DPR RI, 136 Anggota DPD, 2,207 Anggota DPR Provinsi dan 17,610 Anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Tanpa menafikan kontribusi para pihak lain diatas saya mencoba menulis peran strategis Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam mengantarkan kesuksesan Pemilu 2019 berdasarkan pendekatan empiris.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 BAB II bagian kesatu pasal 98.  Pada ayat 1 disebutkan pengawasan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Sementara pada ayat 2, dijelaskan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pada pasal 3, : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS bersifat hierarkis.

Sebagaimana Undang-Undang tersebut Bawaslu diberikan amanat oleh negara untuk melakukan pengawasan semua tahapan Pemilu, tugas itu tentu tidak mudah dibtuhkan kemampuan dan komitmen yang kuat.

Kaitannya dengan itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus jadi perhatian untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu. Pertama regulasi. Dalam regulasi itu sendiri, apa kita sudah membangun sistem yang baik untuk melakukan pengarsipan itu. Apakah regulasi yang sudah dibuat itu sudah membuat sistem yang tegas, bagaimana keluar masuk surat itu dan bagaimana sistem pengarsipan yang akan dibangun. Kedua, sumber daya manusia (SDM). Apakah SDM yang ditempatkan dimasing-masing unit di Bawaslu memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Ketiga, sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengawas pemilu.

Semua yang yang telah direncanakan sedemikian ruaph akan memeperoleh hasil yang maksimal jika dilakukan dengan komitmen kuat dengan selalu menjaga integritas sebagai filter dalam melakukan aktivitas. Sebab, integritas sebagai prinsip penyelenggra Pemilu wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara Pemilu.

Lalu apa sih sebenarnya integritas? Sejatinya ada banyak makna dan definisi integritas. Salah satu penjelasan yang ada mengatakan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan  kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).  Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya (Wikipedia).

Secara mudah, ciri seorang pekerja yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan ketika ia bekerja. Seorang pekerja yang ber-integritas adalah yang bekerja penuh kesungguhan tanpa motif dan kepentingan lain. Ia profesional dan mampu memisahkan kepentingan dirinya dengan kepentingan lainnya.
Dalam Kamus Besar Indnesia (KBI) Integritas adalah: mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran.

Prinsip integritas penyelenggara mengandung sekurang-kurangya pada empat nilai yaitu, jujur, mandiri, adil dan akuntabel.

Jujur berarti bahwa penyelenggaraan Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kejujuran dimaksud tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sedangkan prinsip mandiri bertarti bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.

Sementara adil bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu harus menempatkan segala sesuatu hak dan kewajibannya dan akuntabel artinya penyelenngara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dapat disismpulkan seseorang yang memiliki integitas yang kuat tidak akan terpengaruh terhadap segala bentuk rayuan yang dapat merusak dan mecedrai dirinya sebagai individu maupun sebagai lembaga.  Atau sederhananya saya menyimpulkan bahwa seorang yang memiliki integritas mampu meneguhkan prinsip satunya kata dan perbuatan.

Harus diakui, anggota Bawaslu disemua tingkatan sangat rentan dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu.

Bawaslu saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas semua tahapan penyelenggaraan Pemilu, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Disisi penindakan Bawaslu diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil.

Dengan kewenangan besar tersebut tidak berlebihan jika Bawaslu selalu menjadi incaran bahkan objek intimidasi dari  oknum – oknum tertentu yang memiliki kepentingan politik, oknum tertentu yang ada didalam Partai Politik yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu.

Ditengah derasnya godaan tersebut, integritas penyelenggara Pemilu menajdi kunci utama untuk dapat bertahan dalam melawan godaan, iming-iming dari segala kepetingan pragmatis yang dapat  merusak marwah lemabaga Bawaslu demi tujuannya politiknya.

Memang  jika mengacu pada devinisi normatif  politik adalah  perebutan kekuasaan untuk mewujudkan masyarakat yang baik. Tapi tidak dapat  disangkal dalam pelaksanaannya praktik politik disamping mengandung segi-segi yang baik juga mencakup segi-segi negatif,  sebab politik mecerminkan tabiat manusia, baik nalurinya yang baik maupun nalurinya yang buruk.

Segi-segi negatif politik ini faktanya selalu saja menghiasi perpolitikan indonesia ditandai dengan muculnya fenomena black kampaing, politik uang, politik sara hingga kekerasan baik dilakukan secara vertikal sesama oknum pelaku politik hingga kekerasan secara horisontal kepada penyelenggara Pemilu.

Bawaslu sebagai salah satu  penyelenggara Pemilu yang bertugas  mengawasi perhelatan politik tidak jarang akan menjadi incaran para oknum pelaku yang memiliki tabiat  buruk dengan melakukan pelemahan bahkan melakukan intimdasi agar keingiannya tidak terpenuhi.

Dalam posisi itu dibutuhak keberanian dan integritas agar mampu melewati semua semua godaan, tekanan dan intimidasi dengan jaminan integritas, karena memang kehadiran Bawaslu untuk memastikan terlaksnanya Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kaitannya dengan itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengingatkan dan mengharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota harus menjaga kinerja yang sudah dicapai dalam jangka waktu setahun terakhir. Terutama dalam menjaga integritas sebegai penyelenngara Pemilu. (Bawaslu.go.id. 17/8/2019).

Hal senada juga disampaikan Koordinator Devisi Penindakan, Bawaslu, Ratna Dewi  Pettalolo menghimbau, agar jajaran Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota menjaga integritas sebagai penyelenngara Pemilu. Intergritas tersebut tidak hanya sebatas untuk memenuhi standar hukum namun juga sebagai upaya menghadirkan pemilu yang dihasilkan benar-benar pilihan dari rakyat. (Bawaslu.go.id. 21/9/2018).

Maka, seorang pekerja yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari siapapun, baik atasan, bawahan atau teman sekerjanya. Pekerja yang berintegritas  dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakannya.
Jadi, bila kita selama ini telah bekerja dengan penuh integritas, kenapa harus cemas? Tetaplah tenang, karena tiket masa depan pekerjaan kita sesungguhnya sebagiannya tersusun dari kombinasi integritas yang kita telah jaga dengan segenap kemampuan, hingga mungkin ia juga tersusun dari darah dan air mata kita. Sepanjang integritas berhasil kita pertahankan, sepanjang itu pula kesempatan bekerja akan terus terbuka dan menanti kita.

Penulis adalah Anggota Bawaslu Parigi Moutong

Pos terkait