Ida Budhiati : DKPP Mengapresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

DENPASAR – Ida Budhiati, Anggota DKPP RI mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada KPU dan Bawaslu beserta jajarannya yang telah sukses dan berhasil melaksanakan pemilu serentak 2019, khususnya terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan tahapan Pemilu serentak. “Kita patut memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemilu yang telah sukses menyelenggarakan pemilu serentak 2019”. tutur Ida Budhiati.

Ida Budhiati, Anggota KPU RI periode 2012-2017 mengatakan meski KPU telah sukses melaksanakan pemilu 2019 akan tetapi dari aspek pelanggaran kode etik terlihat selama kurun waktu tahun 2018-2019 masih banyak aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang memiriksa dan memutus aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU kab /Kota, dan Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kab/kota.

Menurut Ida Budhiati, sepanjang tahun 2019 jumlah teradu diputus yakni 1123 kasus, dengan pemberian sanksi berhenti tetap 43, berhenti dari jabatan 12, berhenti sementara 3, teguran tertulis 387, rehabilitas 648. Dari total pengaduan tersebut, klasifikasi jenis pengaduan di DKPP sepanjang tahun 2019 yang paling tertinggi dladalah pemilu legislatif sebanyak 380 aduan. setelah itu Pilpres 15 Aduan, pilkada 2 aduan dan lain lain 109 aduan.

Berdasarkan rekapitulasi pengaduan berdasarkan unsur pengadu selama tahun 2019, Porsentase pengadu yang paling banyak mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP adalah masyarakat atau pemilih dengan tingkat porsentase sebanyak 49% dengan jumlah aduan 249 aduan. selanjutnya menyusul peserta pemilu sebanyak 24%, penyelenggara pemilu mengadukan sesama penyelenggara pemilu sebesar 14% dengan 70 aduan. Partai Politik sebanyak 11% sebanyak 54 aduan.

Dalam laporan evaluasi, DKPP mencatat selam kurun waktu 2019 modus pelanggaran atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni berkaitan dengan manipulasi suara sebesar 17%, perlakuan tidak adil 4 %, pelanggaran hak pilih 2 %. sedangkan yang paling tinggi porsentase modus pelanggaran kode etik adalah kelalaian pada proses pemilu mencapai 32%. selanjutnya modus pelanggaran hukum mencapai 18%.

berkaca dari laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang tinggi tersebut, maka kedepan rancang bangun hukum kepemiluan perlu diperbaiki. Kerangka hukum pemilu perlu Koheren atau sejalan dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Tutup Ida Budhiati. [***]

Pos terkait